- Beranda
- Berita dan Politik
Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
...
TS
mabdulkarim
Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2026 12:21 WIB
Bagikan:
Komisi III DPR disebut telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR disebut telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Iya, baru mulai kerja. Tentu mulai menyusun naskah akademik. Kita tentu akan RDPU dengan banyak pihak, mendengar, seminar dan sebagainya. Itu akan dibahas. Hari ini kita baru rapat pimpinan Komisi III. Jadi kita baru tahu jadwalnya setelah selesai rapat," kata Sodeson saat dihubungi, Rabu (14/1).
Namun, politikus Partai Golkar itu berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset mestinya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak perlu dilakukan dengan proses pidana.
"Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara," kata dia.
Oleh karenanya, dia bilang, dua undang-undang itu tak boleh bertentangan. Menurut Soedeson, meski saat ini RUU Hukum Acara Perdata tak masuk agenda prolegnas prioritas, pihaknya akan mengusulkan revisi.
Sehingga, RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata bisa dibahas secara simultan atau bersamaan. Namun, dia mengingatkan agar keduanya tak boleh tumpang tindih.
"Seharusnya kan perdata dulu baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan janji DPR, maka kita akan bekerja simultan. Bersamaan," katanya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rampasan-aset.
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing

Rabu, 14 Januari 2026 15:47 WIB waktu baca 2 menit
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.
Yusril mengungkapkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.
Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.
Dirinya pun mencontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.
"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, Senin (8/12/2025), yang berisi 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Kemudian ada pula sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.
https://www.antaranews.com/berita/53...opaganda-asing
2 RUU yang sedang disusun
1 yang sudah kependam lama
1 lagi yang baru. Soal propaganda asing apakah sponsor kegiatan-kegiatan meresahkan masyarakat termasuk kegiatan edukasi pelangi?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2026 12:21 WIB
Bagikan:
Komisi III DPR disebut telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR disebut telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Iya, baru mulai kerja. Tentu mulai menyusun naskah akademik. Kita tentu akan RDPU dengan banyak pihak, mendengar, seminar dan sebagainya. Itu akan dibahas. Hari ini kita baru rapat pimpinan Komisi III. Jadi kita baru tahu jadwalnya setelah selesai rapat," kata Sodeson saat dihubungi, Rabu (14/1).
Namun, politikus Partai Golkar itu berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset mestinya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak perlu dilakukan dengan proses pidana.
"Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara," kata dia.
Oleh karenanya, dia bilang, dua undang-undang itu tak boleh bertentangan. Menurut Soedeson, meski saat ini RUU Hukum Acara Perdata tak masuk agenda prolegnas prioritas, pihaknya akan mengusulkan revisi.
Sehingga, RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata bisa dibahas secara simultan atau bersamaan. Namun, dia mengingatkan agar keduanya tak boleh tumpang tindih.
"Seharusnya kan perdata dulu baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan janji DPR, maka kita akan bekerja simultan. Bersamaan," katanya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rampasan-aset.
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing

Rabu, 14 Januari 2026 15:47 WIB waktu baca 2 menit
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.
Yusril mengungkapkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.
Apalagi, sambung dia, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.
Dirinya pun mencontohkan di bidang ekonomi, terdapat banyak propaganda mengenai produk dalam negeri sebagai sesuatu yang kurang baik, seperti minyak kelapa dari Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.
"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas 2026, Senin (8/12/2025), yang berisi 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Kemudian ada pula sebanyak 199 RUU yang masuk Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau jangka menengah.
https://www.antaranews.com/berita/53...opaganda-asing
2 RUU yang sedang disusun
1 yang sudah kependam lama
1 lagi yang baru. Soal propaganda asing apakah sponsor kegiatan-kegiatan meresahkan masyarakat termasuk kegiatan edukasi pelangi?
itkgid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
303
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya