- Beranda
- Berita dan Politik
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
...
TS
jpnn.com
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan pakar telematika itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Heru MAKI Sebut Permohonan Maaf Armuji Dinilai Memalukan Surabaya
"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia menjelaskan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo. Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.
"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," katanya.
Baca Juga:
Pengakuan Khairun Nisa Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo menyebutkan nama ketujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, F, L, U dan V.
Baca Juga:
Gayus Lumbuun Sampaikan Cara Terbaik Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Cs
"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," katanya.
Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. (antara/jpnn)
Sumber:
Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
0
514
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.5KThread•58.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya