Kaskus

News

lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Rugikan Negara Rp 2,7 Trilyun
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel yang Rugikan Negara Rp 2,7 Trilyun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 - 2014 itu. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Budi kepada Republika, Rabu (24/12/2025).

Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namum begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara. Dalam penyidikan pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.


Namun terkait kasus tersebut, hingga 2025 ini tak ada kelanjutan. Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan melakukan penahanan terhadap ASW. Akan tetapi, KPK mendadak membatalkan penahanan karena dikabarkan ketika itu, ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Hingga saat ini, pun tak ada kelanjutan kasusnya. Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya, tak pernah ada penerbitan SP3.

Ghufron juga menerangkan, kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron. Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Dan Ghufron memastikan, penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu, tak terjadi pada masa kepemimpinannya. “Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar dia.

Terkait SP3 itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih. “Kami (MAKI) mendorong, agar Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan melakukan penyidikan baru terkait korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Republika, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, Jampidsus saat ini lebih berani daripada KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pertambangan. Keberanian tim penyidikan di Jampidsus itu, kata Boyamin, berakhir dengan keberhasilan.

Selama ini, sudah terbukti bahwa Kejaksaan Agung lebih canggih, lebih berani dalam melakukan pengusutan korupsi, terutama korupsi-korupsi yang ada di sektor-sektor pertambangan. Selama ini juga kita sudah melihat bahwa kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang skalanya besar,” kata Boyamin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). - (Antara/Sigid Kurniawan)

Dia mencontohkan keberhasilan Jampidsus dalam mengusut korupsi di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung yang terbukti di pengadilan merugikan keuangan negara dan kerugian lingkungan setotal Rp 300 triliun.

Jampidsus di Kejagung, kata Boyamin, selama ini jgua kerap berhasil menangani kasus-kasus korupsi yang awal pelaporan, dan penyelidikan, maupun penyidikannya juga dilakukan KPK.

Selama ini, kita juga sudah melihat, bahwa Kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, yang kasusnya itu juga sebenarnya ditangani oleh KPK tetapi tidak pernah berhasil,” ujar Boyamin.

Dia mencontohkan kasus-kasus tersebut, seperti menyangkut skandal korupsi di Jiwasraya yang terbukti di pengadilan merugikan negara Rp 16,8 triliun, dan Asabri yang ketok hakim merugikan negara Rp 22,7 triliun.

KPK juga pernah menangani kasus korupsi alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi alia Apeng.

Tetapi KPK, pun malahan menerbitkan SP3 dalam kasus tersebut. Jampidsus mengambil alih pengusutan kasus tersebut dan berhasil menjebloskan Surya Darmadi ke penjara selama 16 tahun dalam kasus yang sama, pun dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 41,9 triliun.

“Kasus-kasus itu kan sebenarnya pernah ditangani di KPK, tetapi yang berhasil menangani itu justeru di Kejaksaan Agung. Karena itu kami mendorong agar Kejaksaan, juga masuk untuk menangani kasus perizinan tambang nikel di Konawe Utara ini. Karena kejaksaan sekarang ini lebih canggih ketimbang KPK, dan sudah terbukti Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam menangani kasus-kasus korupsi pertambangan, seperti kasus timah itu,” ujar Boyamin.


https://news.republika.co.id/berita/...-triliun-part3
soelojo4503Avatar border
soelojo4503 memberi reputasi
1
578
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.3KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.