Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Harapan Terdakwa Penghasutan Pembakaran Mabes Polri

Harapan Terdakwa Penghasutan Pembakaran Mabes Polri
Laras Faizati berharap tahun depan tak ada lagi penangkapan terhadap aktivis dan orang-orang yang mengungkapkan ekspresinya
25 Desember 2025 | 16.13 WIB


Laras Faizati seusai sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran gedung Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Desember 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
LARAS Faizati Khairunnisa, terdakwa penghasutan pembakaran Mabes Polri di tengah demonstrasi Agustus 2025, menyatakan harapannya untuk bebas dari tahanan. Laras saat ini masih mendekam di rumah tahanan negara (rutan) atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Ia mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. “Walaupun ini kondisinya masih sedih, tapi saya ingin mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru untuk semua teman-teman yang merayakan. Semoga tahun depan akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya di hadapan wartawan.

Laras menyampaikan harapannya untuk tahun 2026 adalah tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang menjerat dirinya beserta para tahanan demo Agustus 2025. “Tidak ada lagi kasus-kasus kayak kami, enggak ada lagi Laras-Laras ke depannya. Dan semoga tahun depan saya bebas dan semua teman-teman juga bisa bebas,” ucapnya.

Laras dituntut dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi dengan waktu tahanan yang sudah ia jalankan di rumah tahanan negara (rutan) selama empat bulan.

Jaksa menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Laras telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada majelis hakim saat sidang.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman Laras. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Laras dianggap meresahkan masyarakat, serta menimbulkan kegaduhan yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah Laras telah diberi sanksi di tempat kerjanya yaitu ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berlaku sopan selama persidangan.

Laras dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lewat unggahan di media sosial. JPU awalnya mendakwa Laras dengan pasal berlapis.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Salah satunya, jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.

Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan, “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025

Laras mengatakan unggahannya itu bentuk kekecewaan dan kemarahan yang ia rasakan setelah mengetahui berita dilindasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 28 Agustus 2025.

Perempuan berusia 26 tahun itu menyebut tewasnya Affan sebagai “peristiwa yang sangat nahas”, sekaligus mengkritik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menurut dia “seharusnya melindungi kita”.

Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

https://www.tempo.co/hukum/harapan-t...-polri-2102147

Desakan agar bersangkutan bebas


itkgidAvatar border
bangsutankerenAvatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan 2 lainnya memberi reputasi
3
553
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.