Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Alasan Wali Nanggroe Aceh Minta Bantuan ke Duta Asing

Alasan Wali Nanggroe Aceh Minta Bantuan ke Duta Asing
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengaku meminta bantuan penanganan bencana kepada duta-duta asing yang bertugas di Indonesia.
23 Desember 2025 | 18.42 WIB



Bagikan

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar memberikan keterangan soal status 4 pulau yang dikembalikan ke Aceh di Jakarta, 17 Juni 2025. Tempo/Magang/Ahmad Naufal Oktavian
Perbesar
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar memberikan keterangan soal status 4 pulau yang dikembalikan ke Aceh di Jakarta, 17 Juni 2025. Tempo/Magang/Ahmad Naufal Oktavian
WALI Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar mengaku meminta bantuan penanganan bencana kepada duta-duta asing yang bertugas di Indonesia. Malik mengatakan itu saat menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang pada Ahad, 21 Desember lalu.

Pilihan editor: Diskusi Buku Dibubarkan, Bayang Orde Baru di Era Prabowo

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Logo
Menurut dia, Lembaga Wali Nanggroe aktif mencari bantuan untuk masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor pada akhir November 2025. "Kami juga tidak berdiam diri dari awal, kami menghubungi duta-duta asing," kata Malik dalam video yang diterima oleh Tempo pada Selasa, 23 Agustus 2025.

Dalam pernyataannya, pemimpin adat tertinggi di Aceh itu tidak menyebutkan siapa saja duta asing yang ia maksud. Ia hanya mengatakan bahwa para duta asing itu juga menawarkan bantuan untuk Aceh.

Namun, ia menegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe belum bisa menerima tawaran bantuan kemanusiaan lantaran pemerintah pusat membatasi akses bantuan dari luar negeri.

"Malahan mereka menawarkan bantuan, tapi tidak bisa kita terima kalau belum dibuka oleh pintu pusat kita," kata mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka itu.

Menurut dia, sejumlah bantuan dari luar negeri tetap disalurkan melalui organisasi nonpemerintah. Salah satunya adalah bantuan 15 ton yang diberikan ke Aceh Tamiang yang digalang oleh Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe bersama sejumlah lembaga lain.

Malik bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan terus memasang badan untuk mengatasi dampak bencana ekologi di wilayah paling barat di Indonesia itu. Dia meminta masyarakat Aceh tetap kompak dan bersabar menanti janji pemerintah pusat untuk memulihkan dampak kerusakan bencana itu.

"Kita harus sabar dan kita juga menunggu pemerintah yang sudah berjanji akan membantu," tutur dia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat bencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 1.100 jiwa. Berdasarkan data BNPB per 23 Desember 2025, 1.106 orang meninggal dari 52 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Sementara itu 175 orang masih dinyatakan hilang.

Korban meninggal terbanyak berada di Aceh dengan 477 jiwa dari 18 kabupaten/kota tercampak. Kemudian, Sumatera Utara dengan korban meninggal 369 jiwa di 18 kabupaten/kota. Lalu Sumatera Barat dengan 260 korban meninggal di 16 kabupaten/kota terdampak. Adapun total korban luka mencapai 7 ribu jiwa.

Jumlah rumah yang rusak di tiga provinsi mencapai 158.088. Provinsi Aceh mengalami kerusakan rumah terbanyak dengan 115.678 rumah rusak.

Hingga hari ini, fasilitas umum yang rusak sebanyak 1,6 ribu dengan 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung atau kantor, dan 145 jembatan.

https://www.tempo.co/politik/alasan-...-asing-2101652





Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional
Alasan Wali Nanggroe Aceh Minta Bantuan ke Duta Asing
Tayang: Selasa, 23 Desember 2025 10:07 WIB
Editor: mufti


zoom-inlihat fotoBantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20251223
A-

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bantuan asing untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera sudah diizinkan masuk ke Aceh, khususnya bantuan yang bersifat non-government to government atau melalui organisasi non-pemerintah internasional (NGO). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Muhammad MTA mengatakan, Pemerintah Aceh telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme masuknya bantuan internasional tersebut. “Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk,” katanya.

“Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government (dari pemerintah), hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari Pemerintah Pusat,” tambah Jubir Pemerintah Aceh ini.

Dengan demikian, Muhammad MTA melanjutkan, NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, dengan ketentuan, seluruh aktivitas dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

“Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kebencanaan,” ujar MTA.

Secara khusus MTA juga menyampaikan bahwa UUPA sebagai keistimewaan bagi Aceh, diperkuat dengan Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga internasional dalam upaya penanggulangan bencana. “Dan kita harapkan semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA,” tegasnya.

Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena akan menyesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

Muhammad MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah pemulihan secara berkelanjutan. Gubernur Aceh juga mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara strategis dan terpadu.

“Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap seluruh pihak dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pascabencana,” imbuhnya.

Geser Anggaran SKPA

Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga menginformasikan bahwa sisa anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tidak terserap akan dialihkan untuk penanganan bencana dan pemenuhan kewajiban pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2025.

Dia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam sistem penganggaran daerah adalah menetapkan seluruh anggaran berstatus emergency call ketika terjadi bencana. “Jadi Rp 80 miliar anggaran telah dilakukan pergeseran ke BTT sejak Gubernur nyatakan Bencana Hidrometeorologi Aceh,” ujar MTA.

Ia menyebutkan, anggaran belanja tidak terduga (BTT) tersebut bersumber dari pembatalan sejumlah program SKPA yang belum berkontrak dan saat ini masih terus dibelanjakan oleh SKPA terkait untuk penanganan tanggap darurat bencana hingga 25 Desember 2025.

Selain penanganan bencana, kata MTA, Pemerintah Aceh juga mengantisipasi sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 dengan mengalihkan anggaran yang tidak terserap untuk memenuhi kewajiban pembiayaan JKA. “Misalnya, pihak SKPA dalam rencana pelaksanaan program sebesar Rp 1 miliar, ketika setelah proses kontrak dengan pihak ketiga terealisasi Rp 970 juta. Maka sisa 30 juta akan kita lakukan pergeseran untuk sisa pembayaran JKA 2025,” jelasnya.

Menurut MTA, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang berpotensi muncul apabila anggaran tidak dimanfaatkan untuk kewajiban daerah. “Apabila tidak kita belanjakan sisa tersebut untuk pemenuhan kewajiban, maka berpotensi menjadi SiLPA,” imbuhnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana dan pelayanan kesehatan.

Bantuan Antarnegara

Sementara itu, Direktur Kajian Ilmu Sosial dan Politik (KISPOL) Aceh, Dr. Effendi Hasan, MA., mendorong agar akses bantuan internasional yang bersifat government to government (G to G) atau antarnegara segera dibuka guna mempercepat penanganan pascabencana di Aceh.

Menurut Effendi, skema bantuan G to G memiliki keunggulan dari sisi legitimasi politik, kapasitas sumber daya, serta keberlanjutan dukungan. Bantuan tersebut dinilai tidak hanya relevan untuk kebutuhan darurat, tetapi juga strategis bagi proses rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.

“Bantuan G to G memiliki dimensi strategis yang lebih kuat karena melibatkan negara secara langsung. Ini bukan semata bantuan darurat, melainkan juga penguatan kapasitas, rekonstruksi berkelanjutan, dan wujud solidaritas antarbangsa,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Dosen Program Studi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh itu menambahkan, dalam banyak kasus bencana besar, mekanisme G to G terbukti efektif mempercepat pemulihan, terutama pada sektor infrastruktur publik, layanan kesehatan, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Effendi juga berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat membangun sinergi yang lebih progresif dengan komunitas internasional, baik melalui NGO maupun kerja sama antarnegara, dengan tetap menjadikan keselamatan dan kepentingan rakyat Aceh sebagai orientasi utama kebijakan.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengizinkan masuknya bantuan asing dari NGO internasional dan organisasi non-pemerintah lainnya ke Aceh. Kepastian tersebut dinilai memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat posisi Pemerintah Aceh dalam mengoordinasikan bantuan internasional secara sah, terukur, dan bertanggung jawab.

“Penegasan dari Kemendagri ini sangat penting karena menghilangkan keraguan di tingkat implementasi. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulatif agar dapat bergerak cepat demi kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan aktor internasional dalam kerja-kerja kemanusiaan merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola global, sepanjang dijalankan dengan prinsip transparansi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hukum nasional.(yos/ra)


https://aceh.tribunnews.com/nanggroe...onal?page=all.
soal bantuan asing


tf96065053Avatar border
fcvkedAvatar border
ojol.jayaAvatar border
ojol.jaya dan 2 lainnya memberi reputasi
3
237
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.