Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara
Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara
Sosok Tarman, kakek berusia 74 tahun yang viral setelah menikahi gadis muda berusia 24 tahun bernama Sheila Arika asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, ternyata menyimpan kisah hidup yang cukup menarik.

Tarman diketahui pernah tinggal cukup lama di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya mendekam di penjara.

Gora, Sekretaris Desa Ngepungsari, mengungkapkan bahwa Tarman sempat pisah ranjang dengan istrinya sebelum kasus hukum menjeratnya.

“Pak Tarman lumayan lama di Ngepungsari. Sebelum dipenjara, sudah pisah ranjang dengan istrinya. Setelah itu masuk LP Wonogiri karena perkara 378, penipuan,” ungkap Gora, Jumat (10/10/2025).

Meski tidak menjelaskan detail kasusnya, Gora menuturkan bahwa Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, dan sempat menikah dengan perempuan asal Jatipuro, Karanganyar.

Menurut Gora, Tarman baru pindah dari Jatipuro ke Pacitan pada 29 September 2025 untuk mengurus surat rekomendasi nikah (NA).

“Kasi Pemerintahan Desa Jatipuro membantu pengurusan suratnya. Sekalian dipindah ke Pacitan biar tidak ribet,” tambahnya.

Selama tinggal di Jatipuro, Tarman dikenal sebagai sosok yang gemar berganti mobil. Mantan istrinya kini disebut membuka warung hik di daerah tersebut.

“Mobilnya dulu gonta-ganti, sedan-sedan itu. Tapi saya tidak tahu usahanya apa. Pernah juga jual pedang Samurai, katanya nilainya miliaran,” ujarnya.

Nama Tarman mencuat ke publik setelah video akad nikahnya dengan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Tarman tampak memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar.

Selain itu, satu unit Toyota Camry juga disebut sebagai bagian dari seserahan. Pernikahan beda usia 50 tahun ini sontak menjadi sorotan dan mengundang rasa penasaran warganet.

Berdasarkan penelusuran Beritajatim, jejak digital menunjukkan bahwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah.

Data dari Pengadilan Negeri Wonogiri mencatat, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.





INFO LENGKAPNYA DI SINI






0
119
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.4KThread14.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.