- Beranda
- Berita dan Politik
Tak Terima Dikasih Rp5 Ribu, Tukang Parkir Aniaya Pemotor di Kelapa Gading
...
TS
pacekanaeru
Tak Terima Dikasih Rp5 Ribu, Tukang Parkir Aniaya Pemotor di Kelapa Gading
Tak Terima Dikasih Rp5 Ribu, Tukang Parkir Aniaya Pemotor di Kelapa Gading – MPN Indonesia

MPN Indonesia 29 September 2025 - Seorang tukang parkir berinisial RBG (23) diduga menganiaya seorang pengendara motor di area parkir pusat mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tindak penganiayaan ini terjadi karena pelaku merasa tidak terima saat korban hanya membayar biaya parkir sebesar Rp5.000.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa korban awalnya telah membayar Rp5.000 per motor namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit.
“Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” ujar kepada wartawan pada Sabtu (27/9).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Penganiayaan terjadi ketika korban bersama seorang saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dari area parkir mal di Kelapa Gading.
Usai cekcok soal tarif parkir, pelaku mengambil pipa besi dari sebuah warung dekat lokasi dan memukul korban beberapa kali hingga menyebabkan luka robek dan memar pada korban.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Onkoseno.
Korban yang mengalami luka serius akhirnya langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA .
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam video yang beredar di media sosial, saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang oleh penyidik ke mobil untuk dibawa ke kantor polisi.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, pelaku RBG langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Onkoseno.
Akibat perbuatannya, RBG dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Onkoseno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Penyidik kini masih mendalami keterangan dari pelaku dan saksi untuk kelengkapan berkas perkara.
https://mpnindonesia.com/berita/krim...kelapa-gading/
kl pace minta 10rebu
salahnya dimana
lagian 10 rebu tak membuat mu miskin

MPN Indonesia 29 September 2025 - Seorang tukang parkir berinisial RBG (23) diduga menganiaya seorang pengendara motor di area parkir pusat mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tindak penganiayaan ini terjadi karena pelaku merasa tidak terima saat korban hanya membayar biaya parkir sebesar Rp5.000.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa korban awalnya telah membayar Rp5.000 per motor namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit.

“Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” ujar kepada wartawan pada Sabtu (27/9).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Penganiayaan terjadi ketika korban bersama seorang saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dari area parkir mal di Kelapa Gading.
Usai cekcok soal tarif parkir, pelaku mengambil pipa besi dari sebuah warung dekat lokasi dan memukul korban beberapa kali hingga menyebabkan luka robek dan memar pada korban.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Onkoseno.
Korban yang mengalami luka serius akhirnya langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA .
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam video yang beredar di media sosial, saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang oleh penyidik ke mobil untuk dibawa ke kantor polisi.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, pelaku RBG langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Onkoseno.
Akibat perbuatannya, RBG dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Onkoseno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Penyidik kini masih mendalami keterangan dari pelaku dan saksi untuk kelengkapan berkas perkara.
https://mpnindonesia.com/berita/krim...kelapa-gading/
kl pace minta 10rebu
salahnya dimana
lagian 10 rebu tak membuat mu miskin

Spoiler for :
waloni dan dede4141 memberi reputasi
2
333
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.6KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya