- Beranda
- Citizen Journalism
Kasus Curas Bocah 12 Tahun di Bangkalan Terungkap, Begini Modus Licik Pelaku
...
TS
moh.yasin22
Kasus Curas Bocah 12 Tahun di Bangkalan Terungkap, Begini Modus Licik Pelaku

Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AM menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jumat (8/8/2025). Peristiwa ini terjadi saat korban tengah menunggu saudaranya di depan SMA Negeri 1 Kwanyar.
Pelaku berinisial Z (28), warga Kabupaten Pamekasan, mendekati korban dengan modus meminta bantuan karena motornya kehabisan bensin. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut.
Namun, saat berada di lokasi sepi, pelaku memaksa korban turun dari motor. Ketika korban menolak, ia dipukul hingga tersungkur. Z kemudian melarikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam serta sebuah handphone milik korban.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban, DM (22), ke Polsek Kwanyar. Tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan handphone korban yang berada di tangan seorang pria bernama Samsudin. Kepada penyidik, Samsudin mengaku mendapatkan barang itu dari Z.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan Z pada Selasa (12/8/2025). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual motor hasil curian kepada seorang pria bernama Asmad. Keduanya pun ikut diamankan sebagai penadah barang curian.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit Honda Scoopy, satu unit Xiaomi Redmi Note 9, serta STNK kendaraan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepolosan korban.
“Pelaku memanfaatkan kebaikan korban yang masih anak-anak. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta penadah barang hasil curian,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Hafid juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan di tempat sepi. Segera lapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
udinoto dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.3KThread•14.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya