Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pria Ngawi Rudapaksa Siswi, Modus Obati Korban yang Tak Mau Sekolah
Pria Ngawi Rudapaksa Siswi, Modus Obati Korban yang Tak Mau Sekolah
Seorang pria berinisial S (45), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 15 tahun. Pelaku diduga memanfaatkan modus pengobatan dengan janji dapat membantu korban kembali semangat bersekolah.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor. “Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali. Salah satunya terjadi di rumah nenek buyut korban di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Korban merupakan cucu buyut dari pelapor yang berusia 78 tahun. Menurut AKBP Charles, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku memiliki kemampuan mengobati perilaku korban yang enggan bersekolah dan sulit diatur.

“Modusnya, tersangka mengaku bisa menyembuhkan korban yang sebelumnya tidak mau bersekolah. Ia melakukan pengobatan dengan membacakan doa-doa dan memberikan petuah, sehingga korban diharapkan mau kembali bersekolah dan patuh kepada orang tuanya,” terang Charles.

Namun, situasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Saat berada di dalam kamar berdua, pelaku diduga mengajak korban melakukan tindakan tidak senonoh dengan disertai ancaman.

“Korban diancam bahwa jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka orang tuanya akan meninggal dunia,” tambahnya.

Kapolres Ngawi menegaskan, pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban. “Tersangka menjanjikan pengobatan dan meyakinkan korban dengan informasi yang menakutkan agar mau menuruti kemauannya,” tegasnya.

Pelaku dan korban diketahui tinggal di dusun yang sama. Berdasarkan keterangan saksi, S dikenal memiliki kemampuan pengobatan tradisional. “Satu desa, satu dusun,” kata Charles.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sprei, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Karena yang disasar adalah anak di bawah umur, sebagian keluarga mungkin merasa malu melapor,” ungkap Charles.

Ia memastikan, identitas korban akan dilindungi sesuai undang-undang. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi untuk melapor ke Polres Ngawi. Semua keterangan akan kami rahasiakan demi keamanan korban,” tutupnya.




INFO LENGKAPNYA DI SINI




0
60
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.3KThread14.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.