- Beranda
- Media Indonesia
Uang Pesangon Karyawan, Dari DPLK atau Dari Perusahaan?
...
TS
sy15
Uang Pesangon Karyawan, Dari DPLK atau Dari Perusahaan?
Bila Sudah Punya DPLK, Apa Masih Dapat Uang Pesangon dari Perusahaan?
Ada pertanyaan dari seorang pekerja di akun tiktok “Guru Pensiunan”, bunyinya begini. “Kalo DPLK didaftarkan melalui perusahaan, apakah nanti saat pensiun kita dapat dana dari DPLK saja atau juga dapat dana pensiun dari perusahaan (uang pesangon)? Jika kita tidak daftar DPLK, apakah kita tetap dapat dana pensiun dari perusahaan? Bagaimana dengan JHT, jika kita didaftarkan di DPLK, apakah JHT kita tetap terima?”
Bila dipilah, maka pertanyaan tersebut ada 3 (tiga), yaitu: 1) bila ikut DPLK didaftarkan melalui perusahaan, apakah nanti saat pensiun kita dapat dana dari DPLK saja atau juga dapat dana pensiun dari perusahaan (uang pesangon)?, 2) jika kita tidak daftar DPLK, apakah kita tetap dapat dana pensiun dari perusahaan?, dan 3) bagaimana dengan JHT, jika kita didaftarkan di DPLK, apakah JHT kita tetap terima? Pertanyaan tersebut sangat lazim terjadi di pekerja yang akan pensiun.
Sebelum menjawab ketiga pertanyaan tersebut, harus dipahami terlebih dulu, sesuai dengan
UU NO. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 156 disebutkan 1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Nah, uang pesangon sendiri didefinisikan “sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) (bisa disebabkan pensiun, meninggal dunia atau PHK) karena alasan tertentu. Lebih tegas lagi soal uang pesangon juga diatur di PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jadi, ada kewajiban pembayaran uang pesangon bagi pengusaha terhadap karyawan saat berakhirnya hubungan kerja, entah sebab pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK. Adapun komponen uang pesangon terdiri dari: a) uang pesangon (UP), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH)
Nah sekarang kita akan jawab ketiga pertanyaan di atas, sebagai berikut:
1. Bila ikut DPLK didaftarkan melalui perusahaan, apakah nanti saat pensiun kita dapat dana dari DPLK saja atau juga dapat dana pensiun dari perusahaan (uang pesangon)? Jawabnya, jika karyawan didaftarkan perusahaan ke DPLK, maka pada saat pensiun si karyawan berhak atas manfaat pensiun dari DPLK. Apanbila besar manfaat di DPLK yang atas “iuran perusahaan” sama dengan ketentuan UU No. 6/2023 atau PP No. 35/2021 maka perusahaan “tidak perlu” menambahkan uang pesangon. Akan tetapi bila, besar manfaat di DPLK lebih kecil dari regulasi maka perusahaan akan menutupi kekurangannya.
Sebagai contoh saja, seorang pekerja dengan masa kerja lebih dari 34 tahun dengan gaji Rp. 10 juta, maka saat pensiun berhak mendapat uang pesangon sebesar 25,7 kali upah. Berarti sejumlah Rp. 257,7 juta. Bila dana DPLK atas iuran perusahaan di DPLK mencapai Rp. 200 juta, maka perusahaan wajib menambahkan kekuarangannya sebesar Rp. 57,7 juta. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 58 PP No. 35/2021 yang menyebut: 1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja dan 2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha. Penting pula kondisi ini, dicek di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan.
2. Bagaimaa jika kita tidak daftar DPLK, apakah kita tetap dapat dana pensiun dari perusahaan? Jawabya, istilahnya bukan dana pensiun tapi uang pesangon wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan UU NO. 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang PHK. Hal ini dihitung dari masa kerja dan besarnya upah. Adapun komponennya sama yaitu Adapun komponen uang pesangon terdiri dari: a) uang pesangon (UP), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH). Bila kondisi ini yang terjadi, maka bedanya semua uang pesangon keluar dari “kantong” perusahaan. Bila ikut DPLK, maka uang pesangon keluar dari “kantong” DPLK, baik sebagian atau sepenuhnya, tergantung besaran dana di DPLK.
3. Bagaimana dengan JHT, jika kita didaftarkan di DPLK, apakah JHT kita tetap terima? Patut dikethaui, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib untuk perlindungan sosial bagi pekerja untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT bersifat uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan, saat ini sebear 5,7% dari upah. JHT pun tidak dianggap bagian dari uang pesangon. Maka bila pensiun, karyawan berhak medapat JHT dan uang pesangon, baik dari DPLK atau dari perusahaan langsung. Tergantung kondisi masing-masing perusahaan.
Patut dipahami, semua karyawan pasti akan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), entah akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK sebab efisisensi. Bila kondisi itu terjadi, maka perusahaan wajib membayar “uang pesangon”. Masalahnya, perusahaan sudah punya atu tidak uang pesangon dari masing-masing karyawannya? Kita tidak pernah tahu. Lain halnya bila didanakan melalui DPLK, karena terpisah dari perusahaan, kita dapat tahu kurang lebihnya dari dana di DPLK yang iurannya dari perusahaan. Atau bisa juag perusahaan ikut Dana Kompensasi Pascakkerja (DKP) di DPLK yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, khusus untuk membayar uang pesangon karyawan. Dalam konteks ini pula, karyawan atau perusahaan perlu pula mengecek mengenai utrusan pensiun atau PHK yang tercantum di Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terus terang, pertanyaan semacam ini penting dan lazim bagi karyawan, utamanya yang sebenatr lagi memasuki usia pensiun. Karena itu, jangan malu bertanya dan silakan ditanyakan kepada pihak-pihak yang kompeten. Intinya, sekaligus menjadi edukasi dan literasi bagi karyawan tentang pensiun, pesangon, DPLK dan sebagainya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

Pertanyaan uang pesangon dari karyawan?
0
146
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
31.9KThread•4.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya