- Beranda
- Citizen Journalism
Pura-pura Salat, Pelaku Pencopetan di Masjid Jamik Gresik Berhasil Diamankan Polisi
...
TS
moh.yasin22
Pura-pura Salat, Pelaku Pencopetan di Masjid Jamik Gresik Berhasil Diamankan Polisi

Aksi pencurian kembali terjadi di tempat ibadah. Seorang pemuda berinisial F (22), warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan usai mencuri ponsel milik jamaah di Masjid Jamik Gresik.
Peristiwa itu menimpa Muhammad Badrul Falikhin yang kehilangan ponselnya saat tertidur di lantai dua masjid usai menunaikan ibadah. Menyadari ponselnya raib, korban segera melapor ke Polsekta Gresik.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam mengenakan kaus hitam saat melancarkan aksinya. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap oleh petugas keamanan masjid dan diserahkan ke pihak berwajib.
"Pelaku F mengakui mencuri ponsel milik korban yang sedang tertidur setelah salat. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di kawasan Makam Maulana Malik Ibrahim," ungkap Kapolsekta Gresik, Iptu Suharto, Jumat (1/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dus ponsel merek Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,8 juta.
Saat ini, pelaku F dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
Kapolsekta Gresik pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada meski berada di tempat ibadah. "Kami mengingatkan masyarakat, khususnya jamaah masjid, untuk lebih berhati-hati terhadap barang bawaannya, terutama saat istirahat atau tertidur," tandasnya.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
85
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.3KThread•14.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya