Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Beristri Dua, Ustaz Kangean Diduga Lakukan Asusila Puluhan Santriwati
Beristri Dua, Ustaz Kangean Diduga Lakukan Asusila Puluhan Santriwati
Seorang oknum ustaz berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap santriwati di pondok pesantren yang ia kelola.

MS yang diketahui telah beristri dua itu sebelumnya sempat melarikan diri dari Pulau Kangean. Ia akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat bersembunyi di wilayah Situbondo, tepatnya di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan.

Kepala Desa Angkatan, Ahmad Hudri, mengaku terkejut saat mengetahui kabar tersebut. Ia menyebut MS dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

“Saya cukup kaget dengar kasus ini. Pelaku memang pengasuh pondok pesantren. Sudah punya dua istri,” ujar Hudri, Rabu (11/6/2025).

Hudri menambahkan, selama ini MS lebih banyak menghabiskan waktunya di lingkungan pondok pesantren. Ia fokus mengajar para santri tanpa banyak berinteraksi dengan warga sekitar.

“Kalau ada acara pengajian atau undangan apa pun, dia nggak pernah hadir. Dia hanya fokus di pondok. Ngajar ngaji, qira’ah, juga kitab kuning,” jelasnya.

Pondok pesantren yang diasuh MS disebut telah berdiri lebih dari satu dekade dan sebelumnya tak pernah menunjukkan aktivitas mencurigakan.

“Pondok ini turun-temurun, sudah lebih dari 10 tahun. Tidak ada yang mencurigakan aktivitasnya. Makanya saya kaget ketika kasus ini mencuat,” ungkap Hudri.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dugaan tindak asusila ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Namun kasus baru dilaporkan ke Polsek Kangean pada Juni 2025 oleh seorang santriwati berinisial F.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban asusila Moh. Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban,” terang Widiarti dalam keterangannya.

Berdasarkan penyelidikan, jumlah korban diperkirakan lebih dari yang dilaporkan secara resmi. Kuasa hukum para korban, Salamet Riadi, menyebutkan ada kemungkinan total korban mencapai 20 orang.

“Banyak korban yang tidak berani melapor karena pelaku dikenal sebagai tokoh agama dan pengasuh pesantren,” ungkap Salamet.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, MS ditahan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih membuka ruang bagi para korban lainnya untuk melapor.




INFO LENGKAPNYA DI SINI

silverfolkAvatar border
silverfolk memberi reputasi
1
66
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.3KThread14.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.