Kaskus

News

viperloveAvatar border
TS
viperlove
Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12%
Viral Struk Belanja Air Mineral Kena PPN 12%


Viral di media sosial struk belanja air mineral dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, PPN 12% seharusnya hanya berlaku khusus untuk barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti rumah dan barang mewah lainnya.


Aturan PPN 12%
1. Viral Struk Air Mineral Kena PPN 12%
Salah satu warganet tersebut ialah pemilik akun X dengan nama @MurtadhaOne1. Ia membagikan unggahan tentang foto struk belanja di minimarket yang mencatat total pembelian air mineralnya dikenakan PPN 12%.
Foto yang dibagikan menunjukkan dua botol air mineral seharga Rp16.000, namun total yang harus dibayar pembeli menjadi Rp17.900. Selisih tersebut disebabkan oleh penerapan PPN 12% yang tertera dalam struk belanja sebesar Rp1.920, dengan pembulatan menjadi Rp20.
Seperti yang diketahui, barang dan jasa selain barang PPnBM tetap dikenai tarif 11% dengan mekanisme perhitungan menggunakan formula PPN 12% dikali nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

2. Respon Warganet
Unggahan itu memicu berbagai reaksi dari warganet, dengan banyak diantaranya merasa kecewa terhadap keputusan mendadak dari pemerintah, yang dianggap sebagai penyebab pengusaha terlanjur menerapkan tarif tersebut.
“Kayaknya mereka udah terlanjur set sistem mereka dgn ppn tsb Pemerintah info batal naik terlalu mendadak. Sedangkan set perubahan harga atau apapun di sistem itu butuh waktu gw juga nemuin masalah ini dikerjaan, di akhir bulan minta set kenaikan tiba2 udah di set eh berubah lagi,” tulis komentar dari akun X @l*p*kc**pc**p.
“Harusnya pemerintah bikin perpres pembatalan lewat media & kasih tau siapapun yg tetep netapin harga gak sesuai ppn yg berlaku usahanya akan di kenakan sanksi ( itu juga kalo pemerintah pro rakyat ) Udah bener kita berisik di sosmed, itu pembatalan 12% kejadian juga karena kita,” tulis akun X @c*p*ng_f*sh.
Ada juga warganet yang memberikan perhitungan yang seharusnya menggunakan formula PPN 12 persen dikali nilai lain 11/12.
“Itu emg sistem mrka aja blm update. Klo brg mewah, 16000 x 12% = 1920. Tp klo bkn brg mewah ngitungnya itu 16000 x 11/12 x 12% (jatohnya dikali 11% alias ppn lama) = 1760” tulis akun X lain, @b*tt*ry**r99.
“Harusnya ga segitu, 16.000 x 11/12 x 12% = 1.760. Jadi 16.000 + 1.760 = 17.760,” komentar dari @Vl*d*m*rP*nt*n.

3. Uang Pajak Barang Non-Mewah Akan Dikembalikan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, memastikan bahwa uang yang terlanjur dipungut dengan tarif PPN 12% akan dikembalikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun skema pengembalian pajak tersebut, baik melalui pengembalian langsung atau perbaikan faktur pajak.
"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," jelas Suryo dalam sesi media briefing DJP.
Suryo juga menjelaskan bahwa beberapa peritel telah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar penerapan nilai lain 11/12, sesuai yang diharapkan

Sumur
matt.gaperAvatar border
denbagsAvatar border
denbags dan matt.gaper memberi reputasi
2
937
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
681KThread48.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.