Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan
ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pasuruan berinisial AE kini terancam pemecatan akibat dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi. Kejadian ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengonfirmasi bahwa AE yang bertugas di Kantor Kecamatan Panggungrejo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. "Saat ini, AE sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski begitu, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebesar 50% dari haknya," ujar Supriyanto pada Jumat (25/10/2024).

Menurut Supriyanto, sanksi untuk AE bisa lebih berat tergantung pada hasil persidangan yang masih berjalan. "Jika nantinya vonis pengadilan memutuskan hukuman di atas dua tahun, maka AE akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memberikan peringatan bagi ASN lainnya di lingkungan Kota Pasuruan tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam bertugas.


Info lengkapnya DI SINI

0
107
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
16.8KThread15.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.