- Beranda
- Citizen Journalism
Secara Fiqih Hasyim Asy'ari Tidak Bisa Dihukum, Bagaimana Dengan Hukum Negara?
...
TS
harrywjyy
Secara Fiqih Hasyim Asy'ari Tidak Bisa Dihukum, Bagaimana Dengan Hukum Negara?
Sumber Gambar
Selamat Datang di Thread TS!
Dalam kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembuktian zina menurut hukum Islam memerlukan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut. Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menegaskan bahwa dalam fiqih Islam, tanpa kehadiran keempat saksi tersebut, tuduhan zina tidak bisa dihukumkan. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum Islam yang memastikan bahwa tuduhan berat seperti zina tidak dijatuhkan tanpa bukti yang sangat kuat.
Nur Khalim menjelaskan lebih lanjut bahwa keempat saksi tersebut harus memberikan kesaksian terhadap tindakan yang sama, di tempat yang sama, dan pada waktu yang sama. Dengan ketiadaan saksi-saksi ini dalam kasus Hasyim Asy'ari, tuduhan zina terhadapnya sudah gugur menurut hukum Islam. Prinsip ini menunjukkan betapa ketatnya standar pembuktian dalam kasus zina, yang dirancang untuk melindungi individu dari tuduhan palsu dan fitnah.
Sumber Gambar
Kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asyari telah menimbulkan perdebatan panjang, terutama terkait dengan perspektif hukum fiqih dan hukum negara. Dalam konteks fiqih, yang didasarkan pada hukum Islam, banyak pelanggaran moral dan etika yang tidak selalu bisa dihukum secara formal jika tidak ada bukti kuat atau saksi yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini bisa menjadi celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman di ranah agama, meskipun perbuatannya jelas-jelas melanggar nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dalam Islam.
Namun, dalam konteks hukum negara, yang bersifat sekuler dan mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hasyim Asyari seharusnya tetap dapat dihukum jika terbukti bersalah. Hukum negara tidak hanya berfungsi untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial. Kasus asusila ini, jika dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, akan memberikan preseden buruk dan menunjukkan bahwa figur publik bisa lolos dari konsekuensi tindakan asusila, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Sumber Gambar
Penting untuk memahami bahwa hukum negara dan hukum fiqih memiliki dasar yang berbeda dalam menilai dan menghukum tindakan asusila. Hukum negara bertumpu pada prinsip-prinsip keadilan universal dan konstitusi, yang berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali. Sementara itu, hukum fiqih sering kali dipengaruhi oleh interpretasi teologis yang bisa sangat bervariasi. Dalam kasus Hasyim Asyari, hukum negara harus dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan, terlepas dari apakah hukum fiqih bisa menjatuhkan hukuman atau tidak. Ini adalah esensi dari negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, hukuman terhadap Hasyim Asyari dari perspektif hukum negara juga penting untuk menjaga integritas lembaga KPU itu sendiri. Sebagai ketua KPU, Hasyim memegang posisi yang sangat penting dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Jika ia terbukti bersalah dan tidak dihukum, ini bisa merusak kredibilitas KPU dan memperkuat persepsi bahwa pejabat tinggi bisa bertindak di luar batas hukum tanpa konsekuensi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang berlaku.
Sumber Valid:
Sumber
Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!
aniestoxic dan 11 lainnya memberi reputasi
10
1K
44
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
14.8KThread•11.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya