Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Sempat Beda Pendapat Izin Tambang, Luhut Usul Ormas Punya Saham di BUMN
Sempat Beda Pendapat Izin Tambang, Luhut Usul Ormas Punya Saham di BUMN

Minggu, 9 Juni 2024 18:24 WIB

Sempat Beda Pendapat Izin Tambang, Luhut Usul Ormas Punya Saham di BUMN
Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak sepenuhnya setuju ketika Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mendorong kebijakan pembagian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk Ormas keagamaan dalam rapat kabinet.

Menurut Luhut, pemberian izin pertambangan tanpa melalui proses lelang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” ujar Luhut, dilansir dari majalah Tempo edisi Ahad, 14 April 2024.

Meskipun begitu, Luhut membantah menolak revisi aturan itu. Menurut dia, substansi peraturan termasuk soal pemberian konsesi pertambangan kepada Ormas merupakan hal yang penting. Namun, dia menekankan formulasi perubahan pasal harus sesuai dengan UU Minerba.

Luhut menjelaskan, pemberian alokasi untuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara, badan usaha swasta dapat memperoleh izin itu melalui proses lelang.

Bila ingin memberikan kesempatan Ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaan tambang, Luhut mengusulkan mereka dapat menjadi pemegang saham di BUMN. Hak ini dapat diberikan setelah beberapa tahun setelah Ormas memiliki kemampuan finansial dan teknis.

Melalui BUMN, kata dia, pemerintah juga bisa memastikan keuntungan yang diperoleh Ormas dari konsesi tambang benar-benar mengalir untuk mendukung kegiatan masyarakat. "Kerja sama dengan BUMN bisa menjadi opsi," kata dia, dilansir dari majalah Tempo.

Teranyar, Luhut mewanti-wanti jangan sampai kebijakan baru ini terindikasi memuat konflik kepentingan atau conflict of interest. Karena itu, menurut dia, pelaksanaan kebijakan ini harus diawasi. Bahlil merespons ucapan itu dengan membantah ada konflik kepentingan.

“Tidak ada (konflik kepentingan). Saya yakin kami punya niat yang baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.

https://bisnis.tempo.co/read/1877841...-saham-di-bumn
Diubah oleh Novena.Lizi 09-06-2024 15:07
gmc.yukonAvatar border
gmc.yukon memberi reputasi
1
360
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.