Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
7 Tahun Rugikan Negara Rp 278,2 Juta! PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu






7 Tahun Rugikan Negara Rp 278,2 Juta! PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu
Sudah Bekerja 7 Tahun dan Rugikan Negara Rp 278,2 Juta! Seorang PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Lho Kok Bisa?

Di negara ini sebenarnya untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS itu agak sulit ya gansist, jangankan untuk leluasa menikmati pekerjaan tersebut. Karena sedangkan dari seseorang yang berstatus honorer jadi pegawai negeri pun harus melalui proses yang panjang, apalagi kalau nggak punya koneksi yang bagus di institusi pemerintah tersebut.

Namun bukan tidak mungkin lembaga tersebut bisa kecolongan lho, dikabarkan baru-baru ini seorang wanita di Sumatera Utara telah ditangkap karena menggunakan ijazah palsu untuk memasuki dunia PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kebohongan ini telah merugikan negara sebesar Rp 278,2 juta dalam waktu tujuh tahun.

Wanita tersebut yang berinisial MOG diketahui telah bekerja sebagai PNS selama tujuh tahun, tetapi baru-baru ini ketahuan bahwa ijazah yang dia gunakan untuk memasuki dunia kerja pada 2018 lalu itu adalah palsu. Ijazah palsu tersebut digunakan untuk mendapatkan posisi di pemerintahan, di mana ia mendapatkan gaji dan tunjangan selama bertahun-tahun.


Quote:




7 Tahun Rugikan Negara Rp 278,2 Juta! PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu
Dalam kasus ini, wanita tersebut akan menghadapi tuntutan hukum atas penggunaan ijazah palsu dan penipuan. Tindakan seperti ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Semua pihak yang terlibat dalam penipuan semacam ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kisah ini merupakan contoh nyata tentang betapa pentingnya integritas dalam berbagai sektor masyarakat. Pemerintah dan institusi harus selalu berupaya untuk mencegah penipuan dan korupsi yang merugikan negara. Dalam hal ini, keamanan dan keaslian dokumen harus diperiksa dengan teliti untuk melindungi kepentingan negara dan keadilan bagi semua.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menggunakan cara-cara curang dalam mencapai tujuan mereka. Kepedulian terhadap integritas dan keadilan adalah pondasi utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan adil.

Diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu pada Jum'at, 31 Mei 2024. Atas tindakannya tersebut, MOG telah ditahan di lapas kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
ananghermanAvatar border
krukovAvatar border
shast777Avatar border
shast777 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.1K
124
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.9KThread5.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.