Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar
Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar

HK, pria asal Sukun, Kota Malang, tega melakukan tindakan keji dengan merudapaksa mantan pacarnya, ER, seorang warga Kabupaten Blitar. Peristiwa ini terjadi lantaran HK tidak rela ER berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/5/2024). Saat ini, HK sudah ditahan di Mapolres Malang Kota.

Awalnya, ER menghubungi HK melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta bantuan mencari pekerjaan. Dalam proses tersebut, ER lupa membawa beberapa dokumen penting yang dibutuhkan, termasuk akta kelahiran.

“Korban bercerita bahwa proses mencari pekerjaan menjadi terhambat karena dokumen akta kelahirannya tertinggal. Tersangka kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban kembali ke Blitar guna mengambil dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).

Pada Rabu (8/5/2024), HK mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen. Di hari yang sama, mereka segera kembali ke Kota Malang.

“Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekitar pukul 01.00 WIB,” tambah Danang.

Setelah itu, HK membujuk ER untuk bermalam di rumahnya di kawasan Sukun, dengan alasan ada orangtuanya di rumah. Karena sudah larut malam, ER pun setuju untuk menginap.

“Akhirnya korban bersedia menginap. Mereka tidur di kamar terpisah, namun pada pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka meminta tukar kamar. Korban pindah ke kamar belakang, sementara tersangka ke kamar depan,” jelas Danang.
Sekitar pukul 08.00 WIB, HK datang ke kamar ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER selesai makan, HK langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

“Korban berteriak minta tolong, namun tersangka membekapnya dan mengancam akan membunuh jika tidak menurut. Korban yang ketakutan akhirnya dirudapaksa oleh tersangka,” lanjut Danang.

Setelah menjadi korban rudapaksa, ER segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Menanggapi laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menangkap HK. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.




Info lengkapnya DI SINI

0
158
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.