Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

padanglurus1Avatar border
TS
padanglurus1
Airlangga Hartarto Paparkan Percepatan Perluasan Kewenangan Produk Halal

Airlangga Hartarto Paparkan Percepatan Perluasan Kewenangan Produk Halal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto



Kebijakan pemerintah dalam masalah Jaminan Produk Halal (JPH) turut diatur  dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, terus disempurnakan melalui serangkaian kebijakan pendukung. Langkah itu diambil menyusul kendala yang timbul dalam penerapan, utamanya tentang waktu proses penetapan kehalalan. Untuk itu sejumlah kebijakan dikeluarkan setelah pemerintah menyelenggarakan Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Rabu (15/05). Salah satu dari kebijakan yang diambil adalah perubahan pada UU  Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk perluasan kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

"Dalam rapat bersama presiden tadi diputuskan adanya revisi dan perubahan terhadap PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk. Tidak hanya MUI tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal. Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” kata Menko Perekonomiam Airlangga Hartarto.

Untuk itu, pemerintah dalam proses mempersiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021  dalam mengakomodasi perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, termasuk di dalamnya penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama, penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama. “Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH. Tetapi ditambahkan disini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas. Artinya di pasar basah bisa dipotong,” ujar Menko Airlangga.

Selain itu, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.

“Oleh karena itu tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” kata Menko Airlangga.

Pemberlakuan kewajiban sertifkasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 (berdasarkan Mutual Recognition Agreement). “Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan, karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” pungkas Menko Airlangga.
0
39
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.8KThread5.1KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.