harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
8 Tuntutan Anies-Muhaimin dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK!

Sumber Gambar

8 Tuntutan Anies-Muhaimin dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Pada Rabu, 27 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan sembilan tuntutan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres. Berikut adalah rincian tuntutan yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto, anggota tim hukum AMIN:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu.

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.

Semua tuntutan ini menjadi bagian dari sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di MK. ¹²³

Hingga saat ini, belum ada informasi yang saya terima mengenai tanggapan dari pihak lawan terkait sembilan tuntutan yang diajukan oleh Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kita perlu memantau perkembangan sidang dan berita terkini untuk mengetahui bagaimana pihak lawan merespons tuntutan tersebut.

Dalam sidang, Anies Baswedan telah menyebut bahwa mereka akan menyerahkan sejumlah bukti. Oleh karena itu, melalui Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN, mereka akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini³. Kita perlu menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melihat bukti konkret yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

Link Referensi
wansong227943Avatar border
swanghan4476Avatar border
nadnosAvatar border
nadnos dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.