mbiaAvatar border
TS
mbia
THR PNS Cari 100%, Terbesar Ada yang Terima Rp 123 Juta



Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan cair 100 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi.

Baca:Terima 100%, Segini Besaran THR Terakhir Jokowi Tahun Ini
Mengutip CNBC Indonesia menyebutkan bahwa selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020, THR yang diberikan kepada jajaran aparatur itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.

THR 2021 pun diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci alasan pencairan 100%. Sejak 2020, THR cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Sementara untuk tunjangan kinerja, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.

Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.

Gaji dan tukin PNS pajak terbilang besar dibanding jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya. Sebagai contoh, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, serta tunjangan anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya. Dengan demikian Dirjen Pajak bisa menerima THR lebih besar dari angka di atas.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ma-rp-123-juta

Alhamdulillah
0
353
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.