Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu

Presiden Jokowi menerima Ketua dan Anggota KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (12/2) Foto: Muchlis Jr/BPMI Setpres

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga:
Sejumlah Akademisi Soroti Film Dirty Vote, Begini Kata Mereka

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) alias dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.





jdihsetneggoid

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Baca Juga:
Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI

Antara melaporkan, pada perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 13 pada perpres terbaru. (antara/jpnn)

Sumber:
2 Hari Sebelum Pencoblosan, Jokowi Menaikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu
Diubah oleh jpnn.com 13-02-2024 06:37
fienkaAvatar border
maniacok99Avatar border
maniacok99 dan fienka memberi reputasi
0
240
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.