Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gombalahdomba13Avatar border
TS
gombalahdomba13
12 Orang PNS di Provinsi Bengkulu Diproses PTDH
KBRN, Bengkulu: Sebanyak 12 orang PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengupayakan solusi untuk penyaluran pekerjaan terhadap mantan PNS tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan ke-12 orang tersebut selama ini berupaya memperjuangkan nasib mereka agar tetap aktif bekerja di lingkungan pemerintahan, bahkan dengan berulangkali melakukan audiensi dengan pemerintah di daerah juga sampai ke pusat.

Namun dikatakan Isnan Fajri, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum ada regulasi untuk pengaktifan kembali PNS yang sudah diproses PTDH.

“Mereka beberapa kali beraudiensi, meminta diakomodir untuk diaktifkan kembali. Tapi kita tidak bisa karena nggak ada regulasinya,” ujar Isnan Fajri kepada RRI di Kantor Gubernur, Senin, (5/2).

Para mantan PNS yang terkena PTDH itu sebagian besar tersandung kasus korupsi dan secara hukum dinyatakan bersalah dan telah menjalani masa hukuman.

Dengan alasan membutuhkan biaya hidup, disamping telah menebus kesalahan dengan menjalani vonis yang ditetapkan pengadilan, para mantan PNS itu meminta untuk tidak didiskriminasikan dan tetap diberikan peluang aktif kembali sebagai pegawai.

“Mereka ini diberhentikan dalam kondisi ada yang memang sedang berkarir, sedang banyak kebutuhan hidup. Mereka berasumsi, setelah dinyatakan bersalah kan sudah menebus kesalahan tersebut. Seharusnya mereka tidak didiskriminasi lagi, tapi kan tidak bisa seperti itu. Mereka sudah di-PTDH sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kendati demikian, sesuai kebijakan pimpinan dan masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan dijelaskan Isnan Fajri, Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan mencarikan solusi.

“Ada semacam rasa toleransi kemanusiaan dari pimpinan, dicarikan untuk penyaluran pekerjaan. Jadi ini masih dicarikan solusinya,” tambahnya.

Mantan PNS yang diproses itu menurut Isnan Fajri masih terbatas pada 12 orang yang selama ini berkelompok untuk meminta dilakukan peninjauan kembali atas keputusan PTDH, sementara PNS lainnya seperti yang selama ini mangkir dari pekerjaan karena aktif melakukan pekerjaan pilot di salah satu maskapai penerbangan swasta belum di proses PTDH.

“Yang lainnya tidak, ini hanya terhadap yang 12 orang. Mereka ini mengelompok selalu berjuang kemana-mana, sampai ke pusat,” tutupnya.

Sementara itu sesuai Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 menjelaskan PTDH bisa terjadi bila:

1. ASN PNS dan PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. ASN PNS dan PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, terlibat KKN hingga pelanggaran pemilu.

3. ASN PNS dan PPPK dipidana penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berhubungan dengan jabatannya.

4. ASN PNS dan PPPK menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk berbagai macam pelanggaran disiplin ASN juga sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun Tahun 2021. (Lns)


https://rri.co.id/daerah/545166/12-o...-diproses-ptdh


pengen lempar tai ke mereka. pemerintah dan pegawai sama2 gak beres. apa krn udah terjalin rasa persaudaraan dr setoran selama aktif jd pegawai?
jakenesseAvatar border
ashroseAvatar border
ashrose dan jakenesse memberi reputasi
2
111
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.