Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 10%


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda yang diperoleh CNBC Indonesia, salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.

Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ik-jadi-10/amp

Selamat menikmati
rizaldi.sarpinAvatar border
BALI999Avatar border
BALI999 dan rizaldi.sarpin memberi reputasi
2
396
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.