Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Proses Kasus Korupsi Era Cak Imin, KPK Jebloskan Politikus PKB ke Rutan
Proses Kasus Korupsi Era Cak Imin, KPK Jebloskan Politikus PKB ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu ditahan seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada 2012.

Saat itu, menteri tenaga kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.



Selain Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI periode 2012 I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024.

Baca Juga:

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Pegawai Harita Group

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1).



KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.


KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari perhitungan yang dilakukan BPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.

Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

https://m.jpnn.com/news/proses-kasus...oogle_vignette


Konten Sensitif
Proses Kasus Korupsi Era Cak Imin, KPK Jebloskan Politikus PKB ke Rutan
Diubah oleh joko.win 25-01-2024 14:12
maniacok99Avatar border
pilotproject715Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
669
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.