Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GemaindAvatar border
TS
Gemaind
Timnas AMIN Bantah Berada di Balik Isu Pemakzulan Jokowi
Timnas AMIN Bantah Berada di Balik Isu Pemakzulan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Syaugi menegaskan bukan pihaknya yang menggulirkan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo.

"Oh enggak, kita enggak memunculkan itu. Itu masyarakat, aktivis. Aspirasi. Ya, biarkan saja, ini kan era demokrasi. Kita sesuai konstitusi saja," ujar Syaugi usai acara Konsolidasi Nasional Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) di Jakarta, Kamis (18/1).

Syaugi enggan berkomentar saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan pemakzulan tersebut.

"Masyarakat bisa menilai lah, sekarang masyarakat sudah cerdas," kata Syaugi.

"Oh enggak, kita enggak memunculkan itu. Itu masyarakat, aktivis. Aspirasi. Ya, biarkan saja, ini kan era demokrasi. Kita sesuai konstitusi saja," ujar Syaugi usai acara Konsolidasi Nasional Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) di Jakarta, Kamis (18/1).

Syaugi enggan berkomentar saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan pemakzulan tersebut.

"Masyarakat bisa menilai lah, sekarang masyarakat sudah cerdas," kata Syaugi.

Sebelumnya, Kelompok Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Joko Widodo dari kursi presiden. Mereka sudah membicarakan itu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pada 9 Januari 2024 lalu, Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menerima kunjungan perwakilan Kelompok Petisi 100. Mereka di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.

Pada pertemuan itu, Mahfud mengaku menerima usul pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mengungkap bahwa mereka meminta agar pemilu tanpa presiden.

Menyikapi usul itu, Mahfud menegaskan tidak mau ikut campur. Ia menilai pemakzulan kepada Presiden sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

Sejauh ini, dua fraksi partai politik di DPR sudah angkat suara antara lain PAN dan Gerindra. Menurut dua partai itu, tidak ada kondisi yang bisa membuat Jokowi dimakzulkan dari kursi presiden.

Pemakzulan presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

PAN dan Gerindra menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

Ketua DPR Puan Maharani juga sudah merespons. Dia menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi warga negara. Namun menurutnya aspirasi itu juga harus dibarengi dengan rasionalisasi dengan menimbang urgensi.

Komen TS

Jokowi harus dimakzulkan secepatnya, karena anti perjuangan umat Islam. Kokowi adalah satu-satunya penghalang terberat bagi kemenangan AMIN. Rezim ini harus digulingkan dan selanjutnya segera serahkan kekuasaan pada umat Islam yang selanjutnya akan segera diangkat Khalifah baru, yaitu Habib Anies Baswedan.

Hanya ini satu-satunya cara terbaik dan tercepat untuk memenangkan Pilpres. Semua elemen umat Islam harus mendukung penuh upaya jihad ini.

AMIN menang, hukum Islam akan tegak. Khilafah berkibar, Indonesia akan menjadi negara Islam terbesar di dunia.
Diubah oleh Gemaind 20-01-2024 02:52
pecakmujahirAvatar border
simsol...Avatar border
rpm12345678Avatar border
rpm12345678 dan 5 lainnya memberi reputasi
2
540
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.