Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Prabowo-Gibran Bakal Menyeret Bawaslu Jakpus ke DKPP

Mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) dan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid (kiri) saat konferansi pers di Media Center, Jakarta, Selasa (2/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kubu Prabowo-Gibran menganggap Bawaslu Jakpus sebagai penyelenggara pemilu tidak profesional.

Baca Juga:
Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah, Andre Taulany Merespons Begini

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1).

Fritz menjelaskan bahwa alasan ketidakprofesionalan itu karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada 2 Januari 2023," ujarnya.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga dianggap tidak jelas dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Juga:
Baru Melatih Birmingham City 3 Bulan, Wayne Rooney Dipecat

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang bisa dilihat apakah tujuh hari itu dihitung dari 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" katanya.

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
Acara Desak Anies di Pagaruyung Pindah Mendadak, Begini Respons Capres Nomor 1

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat. (antara/jpnn)

Sumber:
Prabowo-Gibran Bakal Menyeret Bawaslu Jakpus ke DKPP
Diubah oleh jpnn.com 03-01-2024 04:57
cavelingAvatar border
caveling memberi reputasi
1
328
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.