Wandi2000Avatar border
TS
Wandi2000
ASPIRASI
Oleh:Wandi, Keluarga Sunda Agregat
Knowledge Inspiration of Indonesia
Animasi Studio Bogor

Suatu ketika saya mengajukan sebuah usulan pada sebuah perdebatan temu Anggota Dewan, sebelum adanya pemberlakuan ketentuan-ketentuan kelayakan karena saat tersebut Anggota Dewan masih dalam Komisi-komisi perbidangan dan kepartaian


Yang menjadi perdebatan adalah pemberlakuan Kelayakan Tingkat Pendidikan bagi Anggota Dewan serta eksistensi kemampuan ber Diplomasi.
BACA KEMBALI
TRILOGI DEMOKRASI


AHA Messenger Gigabyte
Video Call dan Pengantar Berkas Gigabyte Lintas Negara dan Dunia, Tanpa Limit dan Batasan


BACA JUGA
ANALOGI BEKERJA DENGAN SKALA


Saya acung tangan karena sebagai warga negara merasa disisihkan jika mengacu pada GBHN, UUD1945, serta Pancasila yang menganut paham Idealisme (Ideologi) Bhineka Tunggal Ika,
"Berbeda-beda Akan Tetapi Tetap Satu" dan Seluruh Warganegara Indonesia memiliki hak yang sama dari Sabang sampai merauke.
BACA JUGA
WAWASAN NUSANTARA

BELAJAR ANIMASI GRATIS


Itu berarti baik yang bertitel ataupun yang buta huruf, baik yang kaya ataupunn yang miskin derajatnya sama sebagai warganegara tidak dipilah-pilah ataupun dipilih-pilih, yang membedakan adalah "Tanggungjawab dan Mandat",baik sebagai pengurus negara (pemerintah) ataupun sebagai pengamanan, keamanan dan pertahanan Negara karena Indonesia bukan negara Kerajaan, Kapitalis ataupun Komunis
BACA JUGA
PEMERINTAH VS RAKYAT
DAN SYSTEMATIKA KEPEMERINTAHAN

Apakah hanya untuk mengemukakan Aspirasi saja harus lulusan Sarjana, Insinyur atau Profesor...?
Jika begitu untuk menjadi Rakyat Indonesia harus Kuliah dulu serta memiliki Titel, baru dianggap sebagai Rakyat.

BACA JUGA
REPLIKA TEKNIK KONSTRUKSI BARU & TERBARUKAN


Yang menjadi pertanyaan, Negara atau Kantor? karena untuk mengemukakan Aspirasi dan pendapat saja harus bertitel ataupun bergelar..,...
BACA JUGA
APAKAH ALLAH MENCIPTAKAN AGAMA, KEJAHATAN atau KEBAIKAN


Negara Indonesia bukan kantor serta dibentuknya Negara berdasarkan Kesatuan dan Pesatuan, siapapun boleh untuk mengemukakan usulan dan pendapat asal tidak melanggar hukum dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati berdasarkan Musyawarah dan Mufakat.

How to Make Animations Fast and Lightweight with GoogleSketchup For Architects

Memiliki dedikasi tinggi untuk kemajuan negara dan kesejahteraan Rakyat serta tidak terkait dengan G30S PKI.
BACA JUGA
GRAVITASI VS HUKUM GRAVITASI


HAL-HAL NENGENAI UU, UUD dan UUD1945
UUD1945adalah Kesepakatan dan Kesepahaman Ikrar Seluruh Rakyat Indonesia dengan dibentuknya NKRI dengan landasan Idiologi PANCASILA serta Garis Besar Haluan Negara Kerakyatan yang bersifat baku dan permanen; pelanggaran atasnya dikategorikan makar ataupun Pemberontakan Systematika Negara yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM.

UUD adalah aturan dan peraturan negara yang bersifat Permanen tebuka baik PERPU maupun PERDA
UUD tidak dapat dirubah akan tetapi jika didapat kekurangan maka diambil dari UU yang dikukuhkan permanen berdasarkan Hukum dan HAM dan menjadi Peraturan Tambahan pada UUD

UU bersifat permanen dan semi permanen yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM

UU yang dikukuhkan permanen, menjadi Peraturan Tambahan UUD PERPU & PERDA

UU yang tidak dikukuhkan menjadi Peraturan Sementara
Selebihnya adalah Pemberitahuan yang tidak berkaitan dengan Hukum dan HAM

PERATURAN NEGARA
Dibuat oleh MPR berdasarkan Musyawarah Mufakat yang di Analisa, di Kaji dan di Uji oleh DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pengambil keputusan negara dan dilegalisasi serta di Syahkan Oleh MA(Mahkamah Agung) berdasarkan Hukum dan HAM

Secara personal Presiden terpilih beserta legalitas Jajarannya (Kabinet) hanya menjalankan Mandat yang telah dilegalisasi oleh MA secara Hukum dan HAM

Jika Presiden ataupun Kepala Kepemerintahan baik pusat ataupun Daerah mendeklarasikan ataupun membuat/mendirikan Organisasi ataupun merubah Systematika Negara secara sepihak baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh MPR dan MA maka dikategorikan sebagai Pemakaran Systematik Negara.

Mengenai hal-hal Calon Presiden dan Wakil Presiden
1.Warganegara Asli Indonesia, tidak tersangkut pada Kewarganegaraan Asing 1,2 dst
2.Memiliki Identitas dan Telah Mapan Berkeluarga
3.Tidak tersangkut dengan Organisasi-organisasi terlarang
4.Memiliki Asal-usul yang jelas
5. Minimal pernah aktif dan berkecimpung dikemasyarakatan.
6.Tidak memiliki latar belakang ataupun sedang tersangkut kasus hukum baik Pidana maupun Perdata.

Sebelum Menjadi CAPRES dan CAWAPRES dilakukan Uji Kepantasan dan Kepatutan (Kredibilitas) dan secara keseluruhan dilakukan Pemutihan Calon (kepastian tidak tersangkut hukum baik Pidana ataupun perdata) yang dilakukan oleh KPK serta dokter spesialis Kepresidenan yang bersangkutan dengan Jasmani dan Rohani.

Calon Presiden dipilih dari Kalangan
1.Gubernur
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA

CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA DAN DAERAH
1.CAGUB PUSAT IBUKOTA terbuka dari seluruh kalangan propinsi hal tersebut karena berlatar belakang Pusat Ibu Kota
2.CAGUB DAERAH hanya Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.

Calon Gubernur dipilih dari Kalangan
1.Walikota dan Bupati Kabupaten
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.

WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya dipilih dari Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.
1.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
2.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.

CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA
Melibatkan DPR ataupun KPU PUSAT
CAGUB PROPINSI DAERAH
Hanya Melibatkan DPRD Propinsi
CAGUB WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya Melibatkan DPD
Persyaratan Idem, sama dengan CAPRES DAN CAWAPRES
BACA KEMBALI
PEMILU & PILKADA


Kecepatan dan percepatan Pelaksanaan PEMILU berhubungan erat dengan Masa Tenggang Masa Aktif Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati.

Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan oleh MUI dan Dilegalisasi oleh MA berdasarkan Hukum dan HAM serta diberikan Mandat dan Tanggung Jawab kembali oleh MPR sebagai Wali Negara.

Sedangkan Bagi Gubernur Propinsi, Walikota dan Kabupaten
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan Oleh Pihak Terkait (Adat Istiadat Daerah, Agama) dll, serta Serah Terima Jabatan oleh Ketua DPRD.

Jika tidak terpilih kembali, maka selanjutnya menjadi PENSIUNAN serta tidak diikut sertakan dalam hal urusan Kepemerintahan terkecuali diluar jalur Kepemerintahan.

HAL-HAL MENGENAI WAPRES
Di Indonesia Jabatan yang paling Nikmat adalah WAPRES....
Membayangkan Kenikmatan Tersebut tentunya banyak yang ngiler.

Tidak memiliki pekerjaan secara pasti
Tidak memiliki mandat langsung terhadap Rakyat dan Negara, karena hanya bertanggungjawab terhadap Presiden bukan pada Rakyat dan Negara
Gaji.... pastinya hampir sama dengan Presiden atau mungkin sama
BACA JUGA
Rumus-Rumus Praktis dan Akurat Bekerja dengan EXCEL


Bagi wapres tertentu saja bisa berkolaborasi dengan Presiden karena dapat memberikan masukan layaknya penasihat.
Akan tetapi jika WAPRES belum ataupun kurang berpengalaman di Kemasyarakatan apa jadinya...
Baca Juga Systematika Manajemen Politik EkonomiNegara

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, tidak ada salahnya jika Indonesia tidak memiliki WAPRES, karena pertanggungjawaban Presiden terhadap Rakyat dan Negara langsung terhadap MPR dihadapan MA.
BACA JUGA
ASUMSI BUATAN VS CIPTAAN


Maka jika terjadi sesuatu terhadap Presiden, MPR lah yang harus menangani seluruh masalah Negara dan Rakyat termasuk mencabut mandat berdasarkan HUKUM dan HAM dihadapan MA karena MPR adalah Wali Rakyat.

Terkecuali WAPRES yang dipilih SECARA JURDILberdasarkan Demokrasi Hukum & HAM ❤️Des2023



WEBSITE KREASI SAYA
Animasi Studio Bogor
AHA Messenger Gigabyte
Agregat Architect Bogor
Internet Visual Aniimasi

Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000

Anakku Syahputra Agregat Umur 1 Th 2020, Memulai Karier Senimannya

BACA JUGA
♦️PANCASILA
♦️Logika Pancasila
♦️Agama VS Pancasila
♦️Agama VS Atheisme
♦️Pemahaman Politik
♦️Taktik Dan Strategi
♦️Wawasan Nusantara
♦️Trilogy Demokrasi
♦️Pemerintah VS Rakyat
♦️Manajemen Politik Ekonomi
♦️Demokrasi VS Hukum & HAM
♦️Demokrasi Radikal VS Demokrasi Peradaban
♦️PEMILU&PILKADA
♦️Systematika Kepemerintahan
♦️PERPU Vs PERDA
♦️Radikalisme VS Rahmatan Lil Alamin
♦️Hukum Dunia VS Hukum Akhirat
♦️Binatang VS Manusia
♦️JIHAD
♦️Apakah Kejahatan Diciptakan?
♦️H A B
♦️Logika Moderat
Mengapa Manusia Dijadikan Kalifah Dimuka Bumi Ini
♦️Korelasi Memory Vs Daya Pikir
♦️Kilafah
♦️Kilafah Kalifah VS Kilafah Sekuler
♦️Crushing Of Culture

Lainnya
Proporsional Dalam Logika Bangunan
♦️NENEK MOYANG MANUSIA
♦️Asal Muasal Dataran Berdasarkan SUDUT PANDANG AQLI
♦️Buatan Vs Ciptaan
♦️K D B Koefisien Dasar Bangunan
REPLIKA Teknik Konstruksi Terbarukan
♦️Rumah Bunker Dengan Tenaga Air
♦️Cara Membuat Animasi Yang Cepat dan Ringan dengan Google Sketchup Untuk Arsitek
Asumsi Asumsi Kepastian Allah
♦️Manajemen Fungsi Kehidupan
♦️Prinsif Keseimbangan Tekanan Pada Permukaan Air
♦️Manusia dan Mahluq Hidup Lainnya, Tidak lebih dari Robot Magnetik Maha Canggih Yang diciptakan Allah.SWT
♦️Gravitasi Murni
♦️Perhitungan Fisika VS Metafisika
♦️Teknology Tepat Guna
♦️Hal Ihwal COVID-19
♦️Normalkan Trombosit Dengan Ankak
♦️Jengkol & Pete Bagi Artis
♦️Alasan Islam Melarang Pria Memakai Emas
♦️Keakurasian Saksi Benda Mati (Copy Tanpa Gula)
♦️Industry Kreasi Dan Inspirasi Rumahan
♦️Web Flash Player Android
♦️Kendaraan Matic Tanpa Bahan Bakar
♦️Teori Maha
♦️AHA Messenger Gigabyte, Sebenar-benarnya Video Call dan Pengantar Berkas Gigabyte Lintas Negara dan Dunia, tanpa Limit dan Batasan
Konten Sensitif

Posisi Rumah
Follow
t.me/wandi2000

BIODATA PENULIS
Diubah oleh Wandi2000 12-05-2024 09:16
0
210
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.