Kaskus

News

dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara China berinisial XY (52) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).


Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan.

Ia bersiap bermain futsal. Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri. Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.

Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.

Konten Sensitif
WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia


Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama. Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.


“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Penangkapan XY merupakan tindak lanjut surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta karena yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) di Negeri Tirai Bambu.


“Yang bersangkutan dalam DPO terkait penyelundupan manusia atau people smuggling,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: WN China Ditangkap karena Lewati Batas Izin Tinggal, Ternyata Buronan di Negaranya

XY masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor bernomor 2C22JD0066-W yang berlaku sampai dengan 9 September 2024.

“Saat ini yang bersangkutan telah berada di negara asalnya, karena telah menjalani hukuman tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” ungkap Sandi.

Tindakan pendeportasian terhadap pria kelahiran Shanghai itu termaktub dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/...penyelundupan.



banyak buronan dari China makin banyak kemari ya? mesti diterapkan visa masuk buat warga mainland kayaknya emoticon-Big Grin
dragunov762mmAvatar border
NCovid19Avatar border
NCovid19 dan dragunov762mm memberi reputasi
0
320
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.