Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
Usai Putusan MKMK, Mahfud: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Tetap Sah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Namun demikian menurut Mahfud Md, putusan MKMK itu tidak memengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.

"Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).


Putusan yang dimaksud adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan MK, lebih tepatnya dibacakan Ketua MK Anwar Usman, pada 16 Oktober 2023 lalu. MK memutuskan bahwa capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju ke Pilpres asalkan yang bersangkutan sudah pernah menjadi kepala daerah.


Hari ini, 7 November 2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Mahfud yang merupakan ahli hukum dan mantan Ketua MK mengapresiasi pula putusan MKMK hari ini.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd.
Baca juga:
Jelang Sidang Putusan MKMK, Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tadi. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Baca juga:
Mahfud Md Harap MKMK Beri Putusan Terbaik Demi Keberadaban Demokrasi

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Selain itu, semua sembilan hakim lainnya dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya.

Baca artikel detiknews, "Usai Putusan MKMK, Mahfud: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Tetap Sah" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7024...res-tetap-sah.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
pilotproject715Avatar border
flybywirelessAvatar border
yong bklAvatar border
yong bkl dan 2 lainnya memberi reputasi
3
803
54
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.