Jakarta - Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kasus dugaan pengaturan skor (match fixing) yang dilakukan sebuah klub terjadi di pertandingan Liga 2 pada 2018. Klub tersebut berhasil promosi hingga saat ini masih berada di Liga 1.
Irjen Asep, yang juga menjabat Wakabareskrim Polri, mengatakan klub tersebut memenangi tujuh pertandingan dan hanya satu kali menelan kekalahan. Atas kemenangan tersebut, Klub Y berhasil maju untuk berlaga di Liga 1.
"Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1," kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola menetapkan dua orang sebagai tersangka terduga suap. Kedua tersangka itu berinisial VW dan DR.
Kedua tersangka menyuap perangkat pertandingan agar klub yang mereka urus menang pertandingan hingga naik kelas ke Liga 1. Klub dari VW dan DR pun menang terus hingga dapat naik kelas dari Liga 2.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan Klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ucap Asep.
"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali 1 (pertandingan yang kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah, dari 8 (pertandingan) itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 (pertandingan) itu menang semua," imbuhnya.
Asep mengatakan DR, yang merupakan pengurus klub, berperan sebagai penyandang dana yang akan dipakai untuk menyuap wasit. Sementara VW, yang merupakan mantan pemilik klub, berperan sebagai pelobi wasit agar klubnya memenangi pertandingan.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Selain VW dan DR, para tersangka lainnya adalah R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, dan A selaku kurir uang.
Awalnya pihak klub melobi perangkat wasit agar dapat membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang. Wasit yang telah menerima 'hadiah' akhirnya memenangkan klub tersebut dengan melakukan kecurangan dalam pertandingan. Salah satunya tidak mengangkat bendera saat offside.
Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita/d-6979...ih-di-liga-1/2
kata kunci terjadi 2018.. dan kleb masih masih main d liga satu sampe sekarang... liat aja yg promosi tahun itu dan yg masih main d liga satu sampe sekarang...