- Beranda
- Education
Wedan!! Gegara Ajak Siswa Sholat, Guru Honorer NTB Dipolisikan Dan Dituntun 50 Juta
...
TS
albyabby91
Wedan!! Gegara Ajak Siswa Sholat, Guru Honorer NTB Dipolisikan Dan Dituntun 50 Juta
Hai GanSis yang budiman!
Seorang guru yang masih berstatus honorer di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak jadi bahan perbicangan publik setelah video curhatannya viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, seorang guru yang bernama Akbar Sarosa menceritakan kisahnya yang mengalami nasib naas akibat menegur siswa agar mau melaksanakan shalat. Pasalnya, tindakan Akbar itu mendapat respon negatif dari orang tua siswa hingga berujung dipolisikan dan dituntut 50 juta Rupiah.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sudah terjadi berulang-ulang di dunia pendidikan kita. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan profesi bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, guru yang masih berstatus non ASN atau honorer. Perhatian pemerintah masih sangat minim dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi kalangan yang berprofesi sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa" ini.
Lebih lanjut GanSis, begini kronologis kejadian berdasarkan pengakuan dari Akbar sebagaimana dilansir dari berbagai media.
Awalnya di sekolah tersebut ada kegiatan penerimaan bantuan mesin buku. Karena ukuran mesin yang terlalu besar, maka para siswa yang ikut membantu memasukan mesin itu kesulitan untuk membawanya hingga ke halaman sekolah sehingga untuk memudahkannya pihak sekolah memutuskan untuk menjebol salah satu gerbang sekolah. Akibatnya, setelah kegiatan itu banyak siswa yang nongkrong di sekitar gerbang yang sudah dibongkar itu bahkan sebagian dari siswa memanfaatkan momen itu untuk membolos.
Melihat keadaan ini, Akbar yang tergerak hatinya berinisiatif untuk menegur mereka agar tidak meninggalkan sekolah dulu sebelum bel pulang berbunyi. Tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh para siswa, bahkan sebagian mereka terkesan melawan dengan isyarat memberikan tatapan tajam pada sang guru.
Tidak lama setelah itu, tibalah waktu untuk menunaikan shalat dzuhur. Akbar yang kebetulan mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam itu lalu mengajar para siswa yang nongkrong itu untuk shalat dzuhur dulu. Tetapi karena tidak ada respon positif setelah diajak sebanyak tiga kali, maka Akbar mengambil sebilah bambu untuk menakut-nakuti para siswa dan memaksa mereka untuk segera ikut dengannya untuk sholat dzuhur bersama. Tidak sampai disitu, Akbar juga mencubit salah seorang siswa yang dianggap paling bandel dan tidak mau mendengar ajakannya. Beberapa saat kemudian para siswa itu akhirnya mau mendengar ajakan Akbar dan lalu merekapun sholat bersama.
Setelah sholat, Akbar kemudian menanyakan di mana keberadaan siswa yang dicubitnya tadi. Tetapi menurut laporan teman-temannya yang bersangkutan sudah pulang. Akbar lalu menyampaikan pesan permohonan maaf untuk siswa itu melalui teman-temannya. Lalu Akbar pun kemudian ikut pulang juga ke rumahnya.
Selang beberapa waktu setelah tiba di rumahnya, Akbar sontak mendapat telepon dari pihak sekolah yang memberitahu bahwa orang tua siswa yang dicubit tadi melapor dan tidak terima karena sang guru sudah menghukum anaknya. Akbar lalu meminta maaf dan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah tetapi menemui jalan buntu. Akbar lalu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dituntut denda sebanyak Rp. 50 juta. Tentu saja Akbar terkejut dengan tuntutan itu karena dia hanyalah menjalankan kewajibannya sebagai guru dan dengan statusnya sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp. 800 ribu sebulan tidak akan mampu membayar sebanyak itu.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumbawa Barat juga sudah berusaha memanfaatkan restoratif jusfice dengan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebanyak dua kali. Namun begitu pihak keluarga korban tetap saja tidak terima dan ingin kasusnya dilanjutkan.
Dari peristiwa ini, TS ingin memberikan perspektif dari dua sisi. Pertama dari sisi guru dan kedua dari sisi orang tua siswa yang mengaku sebagai korban kekerasan.
Sebagai seorang guru, apalagi guru Agama, tindakan yang dilakukan oleh Akbar untuk menegur siswa agar tidak bolos dan mengajak untuk sholat berjamaah sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan. Guru memang memiliki tanggung jawab mulia untuk mendidik, tidak hanya mengajar. Ini untuk membentuk karakter siswa agar disiplin dan berbudi pekerti yang baik.
Terlepas dari tindakan yang positif itu, menurut TS ada hal yang juga berlebihan dari Akbar. Misalnya menakut-nakuti siswa dengan bilah bambu dan memaksakan kehendak agar siswa ikut sholat, menurut TS itu tidak perlu. Memang sih, guru harus berupaya sedemikian rupa supaya siswa menuruti arahan dan nasihatnya. Tetapi cara yang dipraktekkan oleh Akbar tidak tepat. Disamping itu, shalat adalah ibadah yang tidak boleh dipaksakan. Apalagi mereka siswa SMK yang sudah bisa dikatakan dewasa dan sudah tahu kalau sholat itu wajib bagi yang beragama Islam. Akbar seharusnya cukup mengajak secara verbal saja tanpa harus diikuti dengan tindakan mengintimidasi dengan fisik.
Dari pihak keluarga korban, dalam hal ini orang tua siswa yang merasa dipersekusi, keputusannya untuk menolak mediasi dan melayangkan tuntutan sebanyak Rp. 50 juta adalah hal yang tidak pantas. Sebagai orang tua, seharusnya mereka tidak perlu membawa ini ke ranah hukum. Apalagi ada niat baik dari Akbar untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dan lagi, mereka seharusnya sadar kalau tindakan Akbar itu tidak ada niat untuk melakukan kekerasan. Hal itu adalah bagian dari cara dia untuk mendidik siswanya.
Bisa jadi, orang tua siswa ini mau memanfaatkan momen ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan tuntutan sebesar itu, sangat tidak masuk akal jika motifnya hanyalah sakit hati pada Akbar, tetapi lebih dari itu ini adalah motif ekonomi.
Semoga kasus ini segera tertangani dengan baik ya GanSis. Dan semoga Akbar mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam menjalankan profesinya.
Gimana nih menurut GanSis? Berikan komentar kalian yaa. Terima kasih sudah membaca, sampai jumpa di thread selanjutnya.
Narasi : Ulasan Pribadi
Sumber Referensi :
https://aceh.tribunnews.com/2023/10/...norer?page=all
Copyright @albyabby912023, All right reserved.
Seorang guru yang masih berstatus honorer di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak jadi bahan perbicangan publik setelah video curhatannya viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, seorang guru yang bernama Akbar Sarosa menceritakan kisahnya yang mengalami nasib naas akibat menegur siswa agar mau melaksanakan shalat. Pasalnya, tindakan Akbar itu mendapat respon negatif dari orang tua siswa hingga berujung dipolisikan dan dituntut 50 juta Rupiah.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sudah terjadi berulang-ulang di dunia pendidikan kita. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan profesi bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, guru yang masih berstatus non ASN atau honorer. Perhatian pemerintah masih sangat minim dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi kalangan yang berprofesi sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa" ini.
Lebih lanjut GanSis, begini kronologis kejadian berdasarkan pengakuan dari Akbar sebagaimana dilansir dari berbagai media.
Awalnya di sekolah tersebut ada kegiatan penerimaan bantuan mesin buku. Karena ukuran mesin yang terlalu besar, maka para siswa yang ikut membantu memasukan mesin itu kesulitan untuk membawanya hingga ke halaman sekolah sehingga untuk memudahkannya pihak sekolah memutuskan untuk menjebol salah satu gerbang sekolah. Akibatnya, setelah kegiatan itu banyak siswa yang nongkrong di sekitar gerbang yang sudah dibongkar itu bahkan sebagian dari siswa memanfaatkan momen itu untuk membolos.
Melihat keadaan ini, Akbar yang tergerak hatinya berinisiatif untuk menegur mereka agar tidak meninggalkan sekolah dulu sebelum bel pulang berbunyi. Tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh para siswa, bahkan sebagian mereka terkesan melawan dengan isyarat memberikan tatapan tajam pada sang guru.
Tidak lama setelah itu, tibalah waktu untuk menunaikan shalat dzuhur. Akbar yang kebetulan mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam itu lalu mengajar para siswa yang nongkrong itu untuk shalat dzuhur dulu. Tetapi karena tidak ada respon positif setelah diajak sebanyak tiga kali, maka Akbar mengambil sebilah bambu untuk menakut-nakuti para siswa dan memaksa mereka untuk segera ikut dengannya untuk sholat dzuhur bersama. Tidak sampai disitu, Akbar juga mencubit salah seorang siswa yang dianggap paling bandel dan tidak mau mendengar ajakannya. Beberapa saat kemudian para siswa itu akhirnya mau mendengar ajakan Akbar dan lalu merekapun sholat bersama.
Setelah sholat, Akbar kemudian menanyakan di mana keberadaan siswa yang dicubitnya tadi. Tetapi menurut laporan teman-temannya yang bersangkutan sudah pulang. Akbar lalu menyampaikan pesan permohonan maaf untuk siswa itu melalui teman-temannya. Lalu Akbar pun kemudian ikut pulang juga ke rumahnya.
Selang beberapa waktu setelah tiba di rumahnya, Akbar sontak mendapat telepon dari pihak sekolah yang memberitahu bahwa orang tua siswa yang dicubit tadi melapor dan tidak terima karena sang guru sudah menghukum anaknya. Akbar lalu meminta maaf dan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah tetapi menemui jalan buntu. Akbar lalu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dituntut denda sebanyak Rp. 50 juta. Tentu saja Akbar terkejut dengan tuntutan itu karena dia hanyalah menjalankan kewajibannya sebagai guru dan dengan statusnya sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp. 800 ribu sebulan tidak akan mampu membayar sebanyak itu.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumbawa Barat juga sudah berusaha memanfaatkan restoratif jusfice dengan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebanyak dua kali. Namun begitu pihak keluarga korban tetap saja tidak terima dan ingin kasusnya dilanjutkan.
Dari peristiwa ini, TS ingin memberikan perspektif dari dua sisi. Pertama dari sisi guru dan kedua dari sisi orang tua siswa yang mengaku sebagai korban kekerasan.
Sebagai seorang guru, apalagi guru Agama, tindakan yang dilakukan oleh Akbar untuk menegur siswa agar tidak bolos dan mengajak untuk sholat berjamaah sudah tepat dan memang seharusnya dilakukan. Guru memang memiliki tanggung jawab mulia untuk mendidik, tidak hanya mengajar. Ini untuk membentuk karakter siswa agar disiplin dan berbudi pekerti yang baik.
Terlepas dari tindakan yang positif itu, menurut TS ada hal yang juga berlebihan dari Akbar. Misalnya menakut-nakuti siswa dengan bilah bambu dan memaksakan kehendak agar siswa ikut sholat, menurut TS itu tidak perlu. Memang sih, guru harus berupaya sedemikian rupa supaya siswa menuruti arahan dan nasihatnya. Tetapi cara yang dipraktekkan oleh Akbar tidak tepat. Disamping itu, shalat adalah ibadah yang tidak boleh dipaksakan. Apalagi mereka siswa SMK yang sudah bisa dikatakan dewasa dan sudah tahu kalau sholat itu wajib bagi yang beragama Islam. Akbar seharusnya cukup mengajak secara verbal saja tanpa harus diikuti dengan tindakan mengintimidasi dengan fisik.
Dari pihak keluarga korban, dalam hal ini orang tua siswa yang merasa dipersekusi, keputusannya untuk menolak mediasi dan melayangkan tuntutan sebanyak Rp. 50 juta adalah hal yang tidak pantas. Sebagai orang tua, seharusnya mereka tidak perlu membawa ini ke ranah hukum. Apalagi ada niat baik dari Akbar untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Dan lagi, mereka seharusnya sadar kalau tindakan Akbar itu tidak ada niat untuk melakukan kekerasan. Hal itu adalah bagian dari cara dia untuk mendidik siswanya.
Bisa jadi, orang tua siswa ini mau memanfaatkan momen ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan tuntutan sebesar itu, sangat tidak masuk akal jika motifnya hanyalah sakit hati pada Akbar, tetapi lebih dari itu ini adalah motif ekonomi.
Semoga kasus ini segera tertangani dengan baik ya GanSis. Dan semoga Akbar mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam menjalankan profesinya.
Gimana nih menurut GanSis? Berikan komentar kalian yaa. Terima kasih sudah membaca, sampai jumpa di thread selanjutnya.
Narasi : Ulasan Pribadi
Sumber Referensi :
https://aceh.tribunnews.com/2023/10/...norer?page=all
Copyright @albyabby912023, All right reserved.
penikmatbucin dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.6K
122
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23KThread•15.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya