Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pengkreditmotorAvatar border
TS
pengkreditmotor
Gadis Disabilitas Dibawa ke Masjid, Dirudapaksa, Dibunuh, Digonikan, Lalu Dibuang
MEDAN- Risman Harahap (73), lelaki yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, dan merupakan terdakwa dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas akhirnya muncul di hadapan publik.

Wajahnya terekam kamera jurnalis, saat ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risman Harahap sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023).


Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal.

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Paul berharap, majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.

Ia juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.

"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya, mohon dihukum seberat-beratnya," kata Paul.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara ini bermula pada Senin, 21 November 2022.

Saksi Sudirgo sekira pukul 08.00 WIB menjemput ibu korban bernama Rumiana dan anaknya, Safitri di rumahnya.

Lalu, saksi Sudirgo mengantarkan Rumiana dan Safitri ke Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Yang Lim Plaza untuk mengambil sembako.

"Setelah saksi Rumiana dan korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Safitri untuk sementara waktu, karena Rumiana akan pergi ke kamar mandi," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, tujuan Rumiana menitipkan putrinya, lantaran sang putri ini adalah gadis disabilitas.

Sehingga butuh pengawasan dari orang lain.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.

Sampai di lokasi, terdakwa Risman Harahap berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri.

Kemudian korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap.

Mengetahui hal tersebut, saksi Sutrisno memarahi korban Safitri.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.

"Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000, yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih, ikut dulu naik”," kata jaksa.

Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.

Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya.

Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.(tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/amp/202...uang-ke-sungai
pilotproject715Avatar border
nomoreliesAvatar border
inspirasi.69Avatar border
inspirasi.69 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
448
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.