Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LastsdaysAvatar border
TS
Lastsdays
Apa Itu Amil Nikah dari Biaya & Pengertian Lengkap
Pernikahan merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia untuk menambah keturunan dengan membangun rumah tangga yang baru. Selain itu, momen pernikahan bisa dijadikan momen terbaik dimasa hidupnya. Tetapi, setiap melakukan pernikahan secara resmi dan sah harus mengurus ke kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dengan membawa berkas atau dokumen persyaratan.

Memang pada awal proses pernikahan harus melakukan upacara atau acara sesuai adat daerah masing-masing seperti melamar. Pada proses melamar calon mempelai pria harus membawa kelurganya ke rumah mempelai wanita agar saling bertemu dan menentukan tanggal pernikahan.

Ketika sudah menentukan tanggal pernikahan harus cek kesehatan, membuat surat pengantar dan masih banyak lainnya untuk diserahkan ke kantor KUA sehingga nantinya ada petugas atau amil yang akan membantu mencatat perkimpoian berdasarkan tugas dan wewenang yang sudah ditentukan.

Namun, untuk menghadirkan peran amil nikah harus mengeluarkan biaya untuk uang administrasi atau transportasi jika di luar kantor KUA. Memang peran amil sangat penting untuk mendata buku nikah sesuai dengan nama KTP calon mempelai wanita ataupun pria dengan melibatkan kedua orang tua dan saksi.

Apa Itu Amil Nikah?

Acara pernikahan memang akan melibatkan banyak orang seperti teman, keluarga, saudara bahkan pengurus KUA (Kantor Urusan Agama). Untuk melancarkan acara nikah harus mengeluarkan biaya cukup banyak seperti membeli kebutuhan konsumsi makanan, membuat undangan, dekorasi, panggung dan sebagainya.

Namun, untuk orang yang tidak mampu bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu ke camat agar pihak KUA bisa mengetahui secara resmi dan betul.
Perlu diketahui bagi yang ingin nikah, sebelum mengurus surat nikah ke KUA harus melakukan cek kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Karena surat pengantar cek kesehatan akan menikah sangat penting dilakukan untuk kesehatan wanita ataupun pria agar terhindari dari penyakit menular.
Ketika sudah mengurus kesehatan dan mempersiapkan syarat nikah untuk diserahkan ke petugas KUA, maka harus mengisi formulir ingin menikah.

Pada proses tersebut ada seseorang atau peran amil yang akan membantu jalannya pernikahan. Petugas Amil Nikah mempunyai tugas yaitu membantu masyarakat dalam bidang keagamaan contohnya pernikahan mulai dari mendata dan menyaksikan langsung.

Biaya Amil Nikah

Apabila proses pengurusan pernikahan di KUA telah selesai, maka akan ditahap terakhir yaitu membayar biaya amil nikah sesuai ketentuan yang telah berlaku di undang-undang. Memang tugas sebagai amil nikah sangatlah penting untuk mendata atau mengisi informasi terkait nama, alamat dan sebagainya untuk calon mempelai agar proses pembuatan buku nikah dengan benar.

Adapun beberapa calon mempelai bahwa biaya amil nikah sangatlah mahal, pada dasarnya ketentuan membayar ke kantor KUA sudah ditentukan oleh peraturan yang telah ditetapkan. Menurut situs Biayanikah.com membayar biaya amil nikah ada beberapa kategori seperti berikut dibawah ini:

1. Jika proses nikah dilakukan di kantor KUA pada hari senin sampai jum’at waktu jam kantor, maka biaya amil nikah tidak dikenakan biaya alias gratis. Biaya nikah gratis di KUA berlaku untuk daerah yang terkena bencana atau orang tidak mampu dengan membawa surat keterangan tidak mampu diketahui oleh camat atau di tanda tangani langsung.

2. Adapun permintaan calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar kantor KUA atau diluar jam kerja, maka akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp. 600 ribu. Dari biaya administrasi tersebut akan masuk ke kas Negara sebagai pendapatan Negara bukan pajak kementerian agama. Kemudian biaya Rp. 600 ribu bisa mengundang penhulu untuk datang ke rumah atau tempat acara pernikahan berlangsung. Selain itu, ketika sudah membayar biaya tersebut tidak ada biaya lain harus dikeluarkan calon pengantin karena sudah ditentukan peraturan.

Dalam kesimpulan biaya amil nikah yang dilakukan di kantor KUA sesuai jam kerja hari senin sampai jum’at tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun berbeda, jika pelaksanaan akad nikah atau ijab qobul di luar kantor KUA akan dikenakan biaya sekitar Rp. 600 ribu untuk biaya amil nikah agar datang ke acara tersebut.
0
405
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & FamilyKASKUS Official
8.8KThread9.8KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.