Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Dinas LH DKI Minta Pegawainya Pakai Sepeda, Kendaraan Listrik, dan Transportasi Umum
Dinas LH DKI Minta Pegawainya Pakai Sepeda, Kendaraan Listrik, dan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berusaha untuk menyelesaikan polusi udara di Ibu Kota.

Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah dengan melakukan uji emisi.

Uji emisi itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Puluhan kendaraan yang belum uji emisi dilarang masuk atau parkir di dalam kantor DLH pada Senin (21/8/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, bagi kendaraan yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus diperbolehkan parkir.

"Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya," kata Asep di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Asep meminta kepada seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup, UPT dan Sudin LH wajib gunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi setiap hari Rabu.

Misalnya, pegawai bisa naik sepeda, kendaraan listrik atau angkutan umum untuk sampai ke kantor DLH.

"Pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir," ujar Asep.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya dimulai dari internal kita sendiri," tutur Asep.

Asep menerangkan bahwa kendaraan yang belum uji emisi diimbau mendatangi bengkel yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing wilayah.

Sebab, pegawai DLH memiliki waktu selama tiga hari untuk lakukan uji emisi kendaraan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memperketat pintu masuk terhadap kendaraan milik pegawai dan tamu yang ingin masuk di Jalan Mandala, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Setiap kendaraan diperiksa untuk memastikan sudah melakukan uju emisi dibengkel resmi.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, larangan ini merupakan langkah nyata dari Dinas LH untuk mengubah perilaku pegawainya demi perbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Senin (21/8/2023).

https://wartakota.tribunnews.com/amp...ap-rabu?page=2

Biar sehat
sc5Avatar border
.bindexee.Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
432
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.