Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

capres.banjirAvatar border
TS
capres.banjir
Bisakah Pacar Saya Minta Ganti Rugi karena Keperawanannya Sudah Saya Ambil?
Banyak hubungan orang dewasa tidak berakhir dengan pernikahan. Lalu bisakah si perempuan meminta ganti rugi kepada pacarnya apabila tidak jadi menikah?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat Pagi Pak,
Saya KA, alamat Tangerang


Ingin bertanya mengenai surat perjanjian dan keabsahannya.

Saya (pria) dan pacar berusia ±24 tahun, kami menjalin hubungan cukup lama dan telah melakukan hubungan seksual. Saat ini pacar saya ingin berpisah karena merasa sudah tidak cocok, akan tetapi dia menginginkan pertanggung jawaban saya untuk ganti rugi dengan biaya tertentu atas hubungan seksual yang telah dilakukan sehingga menghilangkan keperawanannya.

Pacar saya tidak ingin menikah dengan saya, walaupun saya ingin hubungan ini tetap berjalan dan saya bertanggung jawab dengan menikahi dia. Akan tetapi dia sepertinya tidak mau.

Jadi Pak Pertanyaan saya:

1. Pertanggungjawaban tertulis seperti apa yang mesti kami buat, dan seperti apa poin poin perjanjian yang sesuai?
2. Pacar saya meminta dibuatkan surat perjanjian pertanggungjawaban, bagaimana seharusnya membuat surat terkait agar sah dimata hukum?
3. Apakah surat perjanjian pada kasus ini membutuhkan saksi dan tanda tangan di atas meterai?
4. Saya ingin membuat perjanjian antara kami berdua dan tidak melibatkan orang tua karena beberapa hal yang saya beratkan. Apakah perjanjian tetap dapat sah tanpa saksi orang tua jika tandatangan surat perjanjian di atas meterai dan mempunyai bukti rekaman penandatanganan?

KA, 24 Tahun
Tangerang

Simak jawaban pertanyaan di atas di halaman selanjutnya.


JAWABAN:

Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami akan mencoba menjawab dari fakta yang anda sampaikan dalam email tersebut.

1. Anda dan pacar anda sudah sama-sama dewasa, yaitu telah berusia 24 tahun.
2. Dari cerita Anda, hubungan Anda dan pacar Anda dilakukan suka-sama suka. Anda tidak menceritakan adanya paksaan.

Berikut jawaban atas masalah anda:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pertanggungjawaban tertulis seperti apa yang mesti kami buat, dan seperti apa poin poin perjanjian yang sesuai?

Karena dilakukan orang dewasa dan atas dasar suka sama suka, maka tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis.

2. Pacar saya meminta dibuatkan surat perjanjian pertanggungjawaban, bagaimana seharusnya membuat surat terkait agar sah di mata hukum?

Terkait perjanjian, maka berlaku Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Dari cerita Anda yang sampaikan, perjanjian itu nantinya, setidaknya, tidak memenuhi poin pertama (tidak ada kesepakatan), dan suatu pokok persoalan tertentu (keperawanan tidak bisa diukur dengan ganti rugi).

3. Apakah surat perjanjian pada kasus ini membutuhkan saksi dan tanda tangan di atas meterai?

Karena tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, maka pertanyaan nomor 3 tidak perlu dilakukan.

4. Apakah perjanjian tetap dapat sah tanpa saksi orang tua jika tandatangan surat perjanjian di atas meterai dan mempunyai bukti rekaman penandatanganan?

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tetap sah meski tanpa saksi dan materai. Namun untuk memudahkan pembuktian di kemudian hari, maka dibutuhkan saksi dalam pembuatan perjanjian itu. Adapun materai juga tidak wajib/bukan syarat sahnya perjanjian. Materai adalah pajak dokumen, bukan menjadi syarat sahnya perjanjian.


Sebagai catatan, perbuatan di atas menjadi pidana apabila:

1. Salah satu pasangan, atau kedua pasangan masih berusia kurang dari 18 tahun.
2. Sama-sama dewasa tapi dapat dibuktikan adanya kekerasan/ancaman kekerasan dalam hubungan seksual tersebut.

Selain itu, bisa digugat perdata apabila sudah ada janji nikah dengan dibuktikan adanya pertunangan.

Demikian jawaban dari kami

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Baca artikel detiknews, "Bisakah Pacar Saya Minta Ganti Rugi karena Keperawanannya Sudah Saya Ambil?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6882...ah-saya-ambil.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

emoticon-Leh Uga
sweet arsenicAvatar border
hantupuskomAvatar border
.bindexee.Avatar border
.bindexee. dan 7 lainnya memberi reputasi
-8
382
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.