Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aulieaAvatar border
TS
auliea
Kasus Panji Gumilang Bergerak Hari yang Sama, Penistaan P 21 dan TPPU Naik Penyidikan
Kasus Panji Gumilang Bergerak Hari yang Sama, Penistaan P 21 dan TPPU Naik Penyidikan


Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial dan ceramahnya di pondok pesantren

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Berkas perkara sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.

 



RADARMUKOMUKO.COM - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8/2023).

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial dan ceramahnya di pondok pesantren.

BACA JUGA:Rabu Besok Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang, Banyak Aset Dialihkan Menghindari Penyitaan Penyidik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Berkas perkara sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku, dan rekaman video. "Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 dan menetapkan tersangka sebagai tersangka," ujar Rusdi Hartono.

Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panji Gumilang adalah 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu, pada akhir Juni 2023.

Ken melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE.

Ken mengaku tersinggung dengan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa yang bisa salah.


Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan administrasi dan materiil terhadap berkas perkara tersebut sebelum menentukan apakah sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

Dilain sisi Bariskrim Polri merencanakan menyita seluruh rekning milik Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.

Sumber: https://radarmukomuko.disway.id/read...aik-penyidikan

Komenk: Lanjut Kasus TPPU







CaiFukAvatar border
sorkenAvatar border
sorken dan CaiFuk memberi reputasi
2
383
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.