Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aulieaAvatar border
TS
auliea
Baznas Pastikan Lembaga Amil Zakat Zaytun Tak Berizin, Panji Gumilang Terancam Pidana
Baznas Pastikan Lembaga Amil Zakat Zaytun Tak Berizin, Panji Gumilang Terancam Pidana

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Zaytun milik Panji Gumilang sedang dalam sorotan. Setiap LAZ yang beroperasi di Indonesia, wajib mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mendapatkan izin itu, pengajuan LAZ harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

"Kalau (LAZ) di Al Zaytun, sudah kita cek memang tidak ter-registrasi," kata Pimpinan Baznas Saidah Sakwan pada acara Kompetisi Santripreneur di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta pada Sabtu (12/8).

Saidah mengatakan, lembaga pemungut zakat milik Al Zaytun tidak teregistrasi di Baznas maupun di Kemenag. Saidah menceritakan alur untuk bisa menjadi LAZ resmi atau berizin, sehingga berhak memungut zakat dan mendistribusikan hasilnya.

Yaitu terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi ke Baznas. Setelah itu mengurus izinnya di Kemenag. 

Dia menuturkan, sesuai dengan UU tentang Zakat, yang berhak mengelola zakat adalah negara. Kemudian negara memberikan mandat zakat itu ke Baznas.

"Kemudian Baznas mendistribusikan ke Baznas daerah dan LAZ-LAZ yang resmi dan berizin," jelasnya. 

Dia menegaskan, pengelolaan zakat harus aman regulasi, aman syari, dan aman NKRI. Lembaga zakat milik Panji Gumilang itu terindikasi melakukan pelanggaran karena menghimpun zakat tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. 

Saidah mengatakan, Baznas maupun LAZ resmi, memiliki hak jasa pungut karena sebagai amil. Ketentuannya hak pungut itu tidak lebih dari 12,5 persen. Baznas setiap tahunnya hanya mengambil hak amil 11,8 persen.


"Jadi, tidak melanggar batas maksimal," tuturnya. 

Sorotan untuk lembaga zakat Al Zaytun bukan hanya soal perizinan. Tetapi juga pemanfaatannya.

 
Deputi Baznas Imdadun Rahmat mengatakan ada dugaan Panji Gumilang memanfaatkan atau mengambil dana zakat untuk kepentingan pribadi. Aksi ini melanggar ketentuan di UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 
"Itu ancamannya pidana," jelasnya.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/012...erancam-pidana

Komenk: Pemuja Alzaytun bakal kejang kena pasal yang banyak


judogalAvatar border
sorkenAvatar border
sorken dan judogal memberi reputasi
2
647
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.