Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Bacaleg PDIP yang Memerkosa Anak Kandung
 Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto turun langsung untuk melakukan supervisi kasus dugaan kekerasan seksual oleh pria berinisial S. S adalah bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan Lombok Barat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Lembar-Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Selain dugaan kasus kekerasan seksual, Kompolnas juga melakukan supervisi kasus pengeroyokan yang dialami S. Pria berusia 50 tahun itu dihajar massa lantaran diduga memerkosa anak kandungnya pada 16 Juli lalu.

Baca juga:
Warga Usir Bacaleg PDIP Buntut Dugaan rudapaksa Anak Kandung
"Kami bersama Kementerian PPA dan LPSK datang dalam rangka memastikan peran masing-masing dalam kasus ini. Kami melakukan supervisi penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengeroyokan," kata Benny di Polda NTB, Kamis (10/8/2023).

S diamuk massa hingga babak belur setelah dituding memerkosa anak kandungnya berinisial I. Akibatnya, S dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Kasus dugaan pemerkosaan S terhadap anak kandungnya kini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga akhir Juli lalu, Polda NTB juga sudah memeriksa 17 saksi. Di sisi lain, S membantah memerkosa putrinya tersebut. Bahkan, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong itu melakukan sumpah yamin.

Menurut Benny, dua kasus tersebut telah melalui tahapan penyidikan. Kompolnas, kata dia, memastikan kedua kasus itu ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.

"Kasus ini sudah mencapai tahapan, tinggal beberapa langkah lagi selesai," ujarnya.

Baca juga:
Bacaleg PDIP yang Diduga Memerkosa Anak Kandung Disumpah
Benny mengungkapkan publik sudah menunggu kasus tersebut terang benderang. Ia mendorong polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kedua kasus itu.

"Nanti jika sudah ke pengadilan, semua pihak bisa menyaksikan dan mendengar langsung keterangan para saksi, terdakwa, saksi ahli. Kemudian juga pembuktian yang dilakukan oleh jaksa. Sehingga nanti jadi terang," imbuhnya.

Khusus kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh warga Desa Sekotong Tengah, Benny menjelaskan penyidik harus menggunakan pendekatan scientific investigation. Penyidik juga akan menganalisis bukti digital berupa rekaman video saat S diamuk massa.

"Proses ini memang agak memakan waktu. Saya melihat identifikasi siapa saja yang ada dalam video (pengeroyokan) itu sudah jelas," tuturnya.

Baca juga:
Polisi Periksa 17 Saksi soal Pengeroyokan Bacaleg PDIP yang rudapaksa Anaknya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan belum bisa memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh S. "Nanti bisa dikonfirmasi ke Kabidhumas Polda NTB, ya," kata Teddy singkat.

detikBali mendapatkan salinan surat laporan gelar perkara tertanggal 7 Agustus 2023 nomor:B/87a/VIII/RES.1.4/2023/Ditreskrimum. Surat tersebut menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual dengan terlapor S. Surat itu juga menyebutkan bahwa penyidik belum menemukan fakta hukum atau alat bukti yang dapat menguatkan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca artikel detikbali, "Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Bacaleg PDIP yang Memerkosa Anak Kandung" selengkapnya https://www.detik.com/bali/nusra/d-6869119/kompolnas-awasi-penanganan-kasus-bacaleg-pdip-yang-memerkosa-anak-kandung.





Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Bacaleg PDIP yang Memerkosa Anak Kandung (detik.com)
odjay05Avatar border
bukan.bomatAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
437
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.