atarisholikAvatar border
TS
atarisholik
Komisi III Sidak, Pembongkaran Jembatan Otista Dihentikan
Komisi III Sidak, Pembongkaran Jembatan Otista Dihentikan
Syarif Hidayatulah19 Mei 2023
Share

BOGOR – Pembangunan jembatan Otto Iskandardinata (Otista) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berpolemik terkait bangunan stuktur cagar budaya pada jembatan Otista yang saat ini tengah dilakukan proses pembongkaran oleh pihak kontraktor. Untuk mengetahui proses pembangunan dilapangan, Komisi III DPRD Kota Bogor akhirnya melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke jembatan Otista pada Jumat 19 Mei 2023.

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Zenal Abidin, berhasil menerobos pagar yang selama ini tertutup dan tidak sembarang orang bisa memasuki area kerja proyek senilai Rp49 miliar itu.

Di hadapan jajaran Komisi III diantaranya hadir Iwan Iswanto, Safrudin Bima dan Laniasari, Ketua Zenal meminta pelaksanaan pembongkaran jembatan oleh PT Mina Fajar Abadi itu, dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. “Kami minta bangunan yang dimaksud cagar budaya tidak dibongkar, sampai ada kajian lebih lanjut,” tegas Zainal disela sidak.

Zenal juga menegaskan bakal memanggil Dinas PUPR, Disbudpar dan Bagian Hukum Pemkot Bogor, terkait masalah bangunan cagar budaya. Hal ini dilakukan pihaknya untuk memastikan, bangunan tersebut benar tidaknya termasuk cagar budaya yang terlarang untuk dibongkar.

Menurut Zenal, bangunan tersebut diketahui masuk daftar cagar budaya pada Perwali no 17 tahun 2015, tentang penyelengaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka. Namun nyatanya, jika memang jembatan tersebut tidak masuk dalam benda cagar budaya.

“Berarti selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun, walikota tidak menjalankan perwali tersebut, dimana berupaya melakukan kajian mengenai jembatan tersebut masuk bangunan cagar budaya,” jelasnya.

Menurut Zenal, penundaan pembongkaran jembatan tidak akan mempengaruhi waktu pekerjaan sebab pekerjaan lainnya masih tetap berjalan. “Hanya ditunda pembongkaran jembatan atau bangunan yang diduga cagar budaya, pekerjaan lainnya tetap berjalan. Apalagi pihak kontraktor menyebut bahwa penundaan tidak akan mengganggu pekerjaan karena ada plan A dan plan B,” ungkapnya.

Di sisi lain, Zenal menambahkan bahwa progres pembangunan jembatan Otista sampai saat ini sudah masuk deviasi positif sebesar 1,06 persen. “Secara umum tentunya kami juga mendukung pembangunan jembatan Otista untuk mengurai kemacetan, disamping itu kita juga harus melihat dampak di sekitar dan progres jembatan ini yang konon masuk cagar budaya. Jadi jembatan yang diduga cagar budaya sementara waktu ditunda pembongkarannya sampai ada kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Komisi III meminta Pemkot Bogor bisa mengkaji ulang soal dugaan jembatan Otista masuk cagar budaya atau tidak sehingga ada kepastian. “Sebelumnya ini sudah masuk perwali, tetapi belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga nanti kami memanggil instansi terkait untuk memastikan hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Proyek, Berry Ciptadi mengaku adanya permintaan penundaan pembongkaran jembatan lantaran diduga cagar budaya, tidak akan mempengaruhi atau menghambat waktu pengerjaan yang sudah ditetapkan.

“Tidak akan menunda atau memperlambat pekerjaan karena itu sudah bagian dari metode yang kita laksanakan kedepannya. Di minggu kelima ini, progres pekerjaan sudah mencapai 2,01 persen dengan rencana 1,09 persen sehingga ada deviasi positif diangka 1 persenan. Target 1 persen ini lebih ke pembongkaran. Sekarang sudah dilakukan pembongkaran aspal, plat jembatan dan galian tanah, belum termasuk jembatan sampai terputus,” katanya.

Sebelumnya, Pemerhati Kota Pusaka dan Kecagarbudayaan, Dayan D.L. Allo. Ia mengatakan, berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2019 yang merupakan salinan dari Undang Undang Cagar Budaya, pembongkaran Jembatan Otista merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana sesuai undang undang berlaku.

Sebab, pada struktur Jembatan Otista, ada bangunan Cagar Budaya yang sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka bahwa Jembatan Otista masuk kedalam struktur Cagar Budaya.

“Jadi kalau melanggar Undang Undang Cagar Budaya, otomatis pelanggaran dan bisa dihukum pidana sesuai aturan berlaku,” tegas Dayan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 9 Mei 2023.

Lanjut Dayan menjelaskan, Bangunan Cagar Budaya itu harus dilestarikan dan ada prosedurnya untuk kegiatan pembongkaran Cagar Budaya.

Terkait Perwali 17 tahun 2015 itu memang bukan peraturan yang menghukum, tetapi itu amanat Walikota yang ditandatangani juga oleh Bima Arya di tahun 2015.

Dalam Perwali itu mengamanatkan kepada diri sendiri untuk melestarikan seluruh Cagar Budaya yang ada di Kota Bogor, dan dalam hal ini jembatan Otista masuk kedalam Cagar Budaya yang harus dilestarikan.

Tercatat, ada 4 jembatan yang masuk dalam Perda itu, diantaranya, Jembatan MA Salmun, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) dan Jembatan Sempur.

Dayan menjelaskan, pada struktur bangunan Cagar Budaya Jembatan Otista, ada yang dibangun pada tahun 1930 yang merupakan Cagar Budaya dan ada stuktur yang dibangun pada tahun 1970.

Saat itu pembangunan di tahun 1970 merupakan pelebaran jalan dari Jembatan Otista pada stuktur yang dibangun tahun 1930.

Tentunya komponen bangunan Cagar Budaya pada Jembatan Otista itu harus dilestarikan, tetapi bangunan yang dibangun sejak tahun 1970 boleh dilakukan rehabilitasi ataupun rekontruksi.

Dilebarkan atau ditambahkan, namun bangunan Cagar Budaya tidak boleh dihancurkan dan tetap harus dilestarikan.

Menurutnya, pada bangunan Cagar Budaya dari tahun 1930 tidak boleh dibongkar atau dihancurkan, tanpa adanya kajian secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

“Jadi ketika akan ada pembangunan pada Jembatan Otista, harus jelas dulu yang mana yang akan dibangun. Jadi untuk bangunan yang bukan Cagar Budaya diperbolehkan dibangun atau direkontruksi, tetapi bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar. Kecuali ada kajian-kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak,” tandasnya. RIF

Sumur resapan

Adeuh ini anggota dewan yg terhormat udah kaya polisi india.. dari kemaren kemana ajah??
Udah di bongkar sebagian, jalan udah di tutup warga udah menderita ratusan pedagang pasar omset sudah anjlok ampe 80%, anak sekolah di suruh masuk jam 8, rute tempuh muter semakin jauh, lalulintas kota bogor gk ada yg gak macet, dan rencana proyek ini ampe 8bulan lama nya sampe desember..
Kalo sampe ini proyek mangkrak atau semakin tertunda karna masalah cagar budaya yg di ungkit para anggota dewan bakal tambah menderita warga bogor..

Atau cuma gimik doank karena belum kebagian,???

Kalian itu anggota dewan yg terhormat bukan polisi india..!!!!!
d3kozyAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan d3kozy memberi reputasi
2
923
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.