Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Pil Pahit Kuat Ma'ruf
Pil Pahit Kuat Ma'ruf
Pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Pengajuan banding yang dilakukan kubu Kuat Ma'ruf ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak membuahkan hasil manis.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonisyang diberikan kepada Kuat Ma'ruf, yakni penjara selama 15 tahun.

Baca Juga:
Bu Guru Lagi Tidur, Pemuda Mabuk Masuk ke Rumah, Terjadilah

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tetap ditahan.

Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.

Baca Juga:
3 Pernyataan Raffi Ahmad Soal Rumor Terima Dana dari Wahyu Kenzo

Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada Rabu (15/2), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Baca Juga:
KPK Gelar Rekrutmen Terbuka untuk 4 Jabatan Ini

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (16/1), JPU menuntut Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun. (antara/jpnn)

Sumber:
Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
Diubah oleh jpnn.com 13-04-2023 03:52
scorpiolamaAvatar border
InRealLifeAvatar border
areszzjayAvatar border
areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
1.3K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.