Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
3 Napi Koruptor Rutan Negara Diusulkan Dapat Remisi Nyepi
3 Napi Koruptor Rutan Negara Diusulkan Dapat Remisi Nyepi

Jembrana - Sebanyak 42 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. Di antara 42 narapidana (napi) yang diusulkan tersebut, tiga di antaranya merupakan napi kasus korupsi.

Usulan remisi tersebut telah diajukan dan saat ini menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari 42 usulan tersebut belum tentu semuanya bisa diterima.

Baca juga:
3 Napi Koruptor Dapat Remisi, Hukuman Eks Bupati Jembrana Didiskon 2 Bulan
Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan 42 usulan remisi tersebut terdiri dari 26 orang WBP pidana umum dan 16 orang WBP pidana khusus. Usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi antara 15 hari hingga satu bulan, dengan durasi remisi yang berbeda-beda untuk setiap orang warga binaan.

"Kami sudah mengusulkan untuk remisi khusus hari raya Nyepi. Tinggal menunggu SK dan persetujuan berapa orang yang akan disetujui mendapat remisi khusus," ungkap Tulus kepada detikBali, Minggu (19/3/2023).

Dari 16 orang warga binaan pidana khusus yang mengajukan usulan remisi, lanjut Tulus, tiga di antaranya adalah napi korupsi yang sebelumnya telah mendapat remisi susulan pada awal bulan lalu.

"Ketiga napi korupsi tersebut adalah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, mantan Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Nengah Alit, dan Ketut Kurnia Artawan," paparnya.

Sementara, dua napi korupsi lainnya yang sebelumnya juga diusulkan mendapat remisi susulan telah turun surat keputusan (SK) remisi. Keduanya adalah Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa.

Baca juga:
16 Napi Lapas Karangasem Dapat Remisi Natal 2022, 1 Langsung Bebas
"Gede Astawa telah bebas, sedangkan Dewa Ketut Artawan masih menjalani uang pengganti dan diperkirakan akan bebas pada Juni mendatang," imbuh Tulus.

Rutan Kelas II B Negara saat ini dihuni oleh 141 orang napi dan tahanan, termasuk 10 orang yang terlibat dalam perkara korupsi. Namun, kondisi Rutan sudah melebihi kapasitas dua kali lipat dari kapasitas semestinya yang seharusnya hanya mampu menampung 71 orang.

https://www.detik.com/bali/hukum-dan...t-remisi-nyepi

Lumayan
.bindexee.Avatar border
.bindexee. memberi reputasi
-1
910
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.