Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Kominfo Ancam Blokir ChatGPT!? Ini Dia Faktanya
Kominfo Ancam Blokir ChatGPT!? Ini Dia Faktanya

Setelah Tiongkok secara resmi melarang penggunaan ChatGPT di negaranya, kini giliran Indonesia yang semprot platform AI tersebut dengan ancaman serupa.

Sebenarnya, apa yang membuat pemerintah merasa perlu menyurati chatbot berbasis kecerdasan buatan ini? Simak cerita lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Kominfo Ancam Blokir ChatGPT (Berbayar) Jika Tak Daftar PSE
Belakangan, platform chatbot bertajuk ChatGPT marak digunakan masyarakat.
Pasalnya, platform milik OpenAI ini punya kemampuan menjawab pertanyaan manusia dengan balasan yang natural, seperti mengobrol dengan penutur asli.
Di balik kecanggihannya, beberapa negara justru melarang penggunaan ChatGPT. Setelah Tiongkok, kini Indonesia tengah mempertimbangkan untuk memblokir platform tersebut.
Pemerintah melarang operasional ChatGPT di dalam negeri lantaran belum mendaftarkan diri dalam PSE Kominfo.
Seperti diketahui, setiap penyelenggara layanan daring, seperti e-commerce, media sosial, dan mesin pencari harus terdaftar dalam program tersebut.
“Kan ada layanan transaksi yang harus wajib, ada layanan berbayar, terus ada lagi keuangan, terus ada lagi search engine, terus ada lagi apalagi saya lupa, terakhir mengumpulkan data pribadi orang Indonesia kan ada enam, enam kategori itu nanti kita lihat (ChatGPT di Indonesia),” ungkap Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam Kickoff Literasi Digital, Kamis malam, (23/02).
[Baca Juga: [color=var(--link_color)]Centang Biru Instagram dan Facebook Berbayar, Banyak Kritik?][/color]
 
Dalam pernyataannya, Semuel juga mengungkap kewajiban ChatGPT mengikuti regulasi di Indonesia, yakni dengan mendaftar ke PSE Kominfo.
“Oh iya (ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia masuk menargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujar Semuel usai gelaran Kickoff Literasi Digital di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis malam (23/2).
 
Saat ini, ChatGPT memiliki beberapa versi layanan, yakni gratis dan berbayar. Versi berbayar, yakni ChatGPT Plus, dibanderol mulai dari US$20 (setara Rp300 ribuan) sampai per bulan.
Layanan berbayar ini sudah tersedia di Indonesia sejak beberapa waktu lalu.
Ancaman Kominfo mengenai pemblokiran platform yang tak taat aturan bukan isapan jempol. Tahun lalu, Yahoo Search EngineCounter-Strike, Dota, Steam, Epic Games, xandr.com, origin.com, sampai PayPal sempat diblokir dan terancam terdepak dari Indonesia.


 
ChatGPT Berada dalam Pengawasan Kominfo
Masyarakat menyambut positif kehadiran ChatGPT. Pasalnya, pengguna bisa menanyakan hal-hal sulit, kemudian mendapat jawaban yang lugas dan alami.
Berbeda dengan tanggapan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melihat layanan tersebut dengan pandangan berbeda.
Mereka menganggap ChatGPT berpotensi disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan berita bohong. Karena alasan tersebut, kini pemerintah melakukan penyusuran mengenai layanan berbasis AI ini.
“Yang kita khawatirkan dimanfaatkan secara salah untuk meng-create yang namanya hoaxfake news, itu mudah juga. Jadi harus dilihat dari pemanfaatannya. Yang paling harus berhati-hati adalah tetap kita lihat sumbernya. Mungkin ada informasi yang dibuat oleh ChatGPT atau apa kita harus lihat sumbernya bisa dipercaya atau tidak terkait hoax,” tutur Semuel Abrijani Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam Kickoff Literasi Digital, Kamis malam, (23/02).
 
Sebagai salah satu teknologi baru, Semuel mengungkap pihaknya terus mengikuti perkembangan OpenAI dan teknologi yang diadopsi.
Lebih lanjut, dia tidak melihat ChatGPT sebagai sesuatu yang positif atau negatif. Melainkan sebatas alat yang masih dipantau kinerja dan manfaatnya.
Pemantauan ini nantinya bisa mengarah ke pemblokiran jika terbukti menyesatkan atau berbahaya. Jika tidak, mereka harus mendaftar PSE Kominfo agar tetap bisa digunakan di Indonesia.

 
Undang-undang yang Mengatur PSE
Kabar akan diblokirnya pemerintah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 71 2019.
Di sana disebut bahwa semua penyelenggara sistem elektronik, baik milik pemerintah atau swasta, lokal atau asing, wajib mendaftar ke PSE Kominfo.
Hal ini pernah dijelaskan langsung oleh Johnny G PLate, Menteri Kominfo, Agustus tahun lalu.
“Dalam rangka penegakan aturan untuk pelindungan kepentingan nasional, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan pendaftaran.
Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana,” ungkap Johnny di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, (01/8/2022).

 
Pendaftaran PSE Kominfo bisa dilakukan melalui portal daring atau mendatangi helpdesk untuk pendaftaran luring. Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan Indonesia.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi dan kedaulatan digital Indonesia. Namun memperhatikan perkembangan yang ada di masyarakat dan melindungi kepentingan warga negara, maka Kominfo melakukan normalisasi terhadap beberapa PSE yang belum terdaftar,” pungkasnya.
[Baca Juga: [color=var(--link_color)]Apa Itu PSE Kominfo? Membuat WA dan Instagram Hampir Diblokir!][/color]
 

Sumber: 
Finansialku.com - Kominfo Ancam Blokir ChatGPT!? Ini Dia Faktanya



0
766
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.