Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papahku08Avatar border
TS
papahku08
Mengaku Keturunan Pakubuwono, Pria Ini Bawa Lari Rp1,1 M
 Tersangka Menipu Korban Mengaku Keturunan Sultan
  Kasus penipuan investasi kali ini datang dari daerah Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Sumbar yakni Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers kemarin tanggal 7 Februari 2023 menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial DBA berhasil diringkus oleh Polda Sumbar di Nganjuk, Jawa Timur. Pada kasus penipuan investasi kali ini, tersangka DBA menggunakan modus tanam modal atau investasi pada objek wisata. Ketika diringkus oleh Polda Sumbar, tersangka didapati membawa senjata api ilegal jenis Beretta.
  Dalam melancarkan aksinya, tersangka DBA datang kepada korban yang bernama Muhammad Yamin Kahar, yang tinggal di Padang, Sumatera Barat dengan mengaku-ngaku sebagai salah satu keturunan dari Pakubuwono V dari Keraton Surakarta Solo. Pelaku mengatakan bahwa dirinya memiliki gelar Bendoro Raden Mas dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya diberi peninggalan warisan dengan nilai mencapai Rp5 triliun.
  Tersangka DBA kemudian memberikan iming-iming agar korban mau mengikuti kerjasama investasi untuk pembangunan objek wisata di Padang. Rencana mengenai investasi tersebut tentu saja hanya rekaan tersangka semata, setelah korban berhasil dikelabui, akhirnya korban setuju untuk memberikan uang secara bertahap kepada tersangka terkait proyek bohongan yang dibuat oleh tersangka.

Mengaku Keturunan Pakubuwono, Pria Ini Bawa Lari Rp1,1 M 

gambar hanya ilustrasi

Pendalaman Kasus Dilakukan Terkait Kemungkinan Tersangka Lain

  Muhammad Yamin Kahar selaku korban kemudian memberikan uang secara bertahap yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih. Yang pertama pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu sebesar Rp300 juta. Kemudian, uang senilai Rp865 juta diberikan kepada tersangka DBA secara bertahap yang diberikan di kantor PT Dempo, Jl. Tim-tim, Kota Padang, Sumatera Barat. Selain itu, kuasa hukum dari korban juga mengatakan bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh korban telah diperkuat dengan adanya bukti surat diatas materai yang ditandatangani oleh beberapa saksi.
  Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menanyakan mengenai bagaimana perkembangan Resort Anai Land. Korban yang mengetahui bahwa janji mengenai investor Anai Land tidak dipenuhi kemudian meminta agar uang miliknya dikembalikan. Setelah meminta beberapa kali, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan, bahkan korban sempat memberikan somasi kepada tersangka secara tertulis. Akibat hal tersebut, korban kemudian melakukan pelaporan ke Polda Sumbar. Setelah korban melapor, tersangka sempat dipanggil sebanyak dua kali oleh Polda Sumbar namun selalu mengelak sehingga akhirnya dilakukan pemanggilan paksa oleh Polda Sumbar.
  Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar yakni Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dilakukan pendalaman terkait apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dan kemana saja aliran dana hasil dari kasus penipuan investasi tersebut. Andry Kurniawan juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain pada kasus ini, mengingat masih terus dilakukan penyelidikan.


SUMUR

0
706
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.