Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papahku08Avatar border
TS
papahku08
Investasi Bodong Sikat Rp 84 Milyar | Mengaku Memiliki Izin OJK
sumber

Ikhtisar:“Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada”, demikian pernyataan dari salah satu korban dalam kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 84 Milyar
Investasi Bodong Sikat Rp 84 Milyar | Mengaku Memiliki Izin OJK

  Sidang Virtual PN Pekanbaru
  Kemarin, Kamis, 09-Februari-2023, Digelar sidang lanjutan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara virtual atau zoom.
  Berikut Tim Majelis Hakim pada persidangan tersebut:
  · Ahmad Fadil sebagai ketua majelis
  · Salomo Ginting sebagai hakim anggota
  · Yudi Artha Pujoyotoma sebagai hakim anggota
  Para saksi korban mengikuti sidang di lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara zoom, bersama dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Penalosa dan Miko.
  Korban yang dihadirkan dalam sidang adalah:
  · Archenius Napitupulu
  · Pormian Simanungkalit
  · Mely Novrianti
  · Oki Yunus Gea
  · Pandapotan Lumban Toruan
  Berikut para terdakwa dalam persidangan yang merupakan antek – antek Fikasa Group:
  · Bhakti Salim sebagai Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Rutan Pekanbaru
  · Agung Salim sebagai Komisaris Utama PT WBN di Rutan Pekanbaru
  · Christian Salim sebagai Direktur PT TGP di Rutan Pekanbaru
  · Elly Salim sebagai Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP di Lapas Perempuan Pekanbaru
  · Maryani sebagai Branch Manager PT Fikasa Group di Lapas Perempuan Pekanbaru
  Seluruh terdakwa mengikuti sidang dari dalam sel mereka.

Investasi Bodong Sikat Rp 84 Milyar | Mengaku Memiliki Izin OJK

  WikiFX Media Solusi Forex
  WikiFX secara konsisten menyediakan data, informasi, berita dan edukasi seputar dunia broker dan industri forex. Semua itu dapat Anda temukan melalui aplikasi & situs web WikiFXIndonesia. Aplikasinya dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
  WikiFX bukan hanya menyediakan berita dan edukasi namun kami juga membantu para trader atau investor forex yang mengalami permasalahan dengan broker mereka. WikiFX memaparkan keluhan dan pengaduan Anda pada laman Paparan yang tersedia pada website dan aplikasi WikiFX.

Investasi Bodong Sikat Rp 84 Milyar | Mengaku Memiliki Izin OJK

  Investasi Bodong PT Fikasa Group
  Para korban kasus investasi bodong PT Fikasa Groupyang mengalami kerugian total senilai Rp 84,9 miliar, meminta agar seluruh kerugian dialami mereka untuk dikembalikan.
  “Saya mengalami kerugian terkait investasi bodong PT Fikasa Group sebesar Rp18 miliar yang saya transfer kepada pihak perusahaan Fikasa Group secara bertahap. Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan oleh para terdakwa. Saya harap uang dari hasil jerih payah saya bekerja dikembalikan,” ucap Archenius.
  Archenius, pada awalnya mengenal Fikasa Group dari terdakwa Maryani. Dia sudah mengenal Maryani sejak bekerja di bank. Maryani membujuk rayu Archenius untuk berinvestasi dengan keuntungan yang cukup besar. Maka pada tahun 2016, dia menginvestasikan dana itu ke Fikasa Group.
  “Mereka menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen melebihi bunga bank. Mereka menawarkan seperti deposito yakni promissory notes. Mereka mengaku uang itu diinvestasikan untuk usaha air minum, jalan tol, hotel dan lainnya. Katanya mereka punya izin dari OJK, namun ternyata tidak ada. Saya selalu dipaksa untuk untuk memperpanjang uang investasi, jika tidak mereka mempersulit untuk pembayaran bunga. Namun belakangan pada 2020, mereka sudah tidak membayar lagi. Uang pokok saya juga tidak dikembalikan,” tuturnya.
  Hal yang sama juga dinyatakan oleh korban lain, Pormian Simanungkalit. Dia mengaku sejak terungkap kasus penipuan itu, dia mengalami sakit.
  “Saya rugi Rp 20 miliar majelis hakim. Saya berinvestasi Rp 20 miliar. Saya diiming imingi Maryani sebagai Branch Manager Fikasa Group di Pekanbaru dengan bunga sebesar 9 sampai 12 persen diatas bunga bank, makanya saya tergiur. Namun sampai kini uang saya tidak dikembalikan. Saya rugi banyak. Akibat ulah mereka saya sering sakit dan berobat ke rumah sakit. Saya harap uang saya kembali semua,” ucap Pormian Simanungkalit sambil menitikkan air mata.
  Korban lainnya, Mely Novrianti mengalami kerugian Rp 10 miliar.
  Sedangkan korban bernama Pandapotan Lumban Toruan dan Oki Yunus mengalami kerugian masing-masing Rp 2 miliar. Terkait hal tersebut Maryani membantah beberapa kesaksian para korban nasabah. “Saya menyatakan tidak pernah memaksa mereka majelis hakim,” ujarnya.
  Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban lainnya. Para terdakwa ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dengan variasi durasi 12 tahun dan 14 tahun dalam kasus investasi bodong tersebut.

0
679
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Forex, Option, Saham, & DerivatifnyaKASKUS Official
15.9KThread2.3KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.