GoToSeaAvatar border
TS
GoToSea
Over kredit ke Bank lain
Permisi subes2.. Pengen nanya masalah seputar kredit multiguna dan over kredit pinjaman.

Ane punya pinjaman untuk modal usaha di salah satu Bank (sebut aja Bank A). Karena udah berjalan 3 tahun, otomatis bunga bank naik menjadi 11% lebih. Nah, di sini ane nanya2 ke Bank B untuk over kredit, supaya bunga kredit menjadi lebih kecil.

Kemudian di Bank B, ane dijelasin oleh salah satu officernya, karena plafon kredit ane tinggal sedikit, ditawarin untuk over kredit + nambah plafon pinjaman. Di sini ane dijelasin untuk menambah plafon pinjaman dibutuhkan 1 orang pihak ketiga, yg fungsinya disini adalah sebagai penjual "barang" (contohnya Apartement/barang fiktif) senilai tambahan plafon. Jadi, ane akan melakukan over kredit ke Bank B, kemudian membeli "barang" dari pihak ketiga senilai tambahan plafon kredit. Nantinya, kredit tambahan akan ditransfer bank ke pihak ketiga (selaku penjual "barang"). 

Nah, disini ane diminta mencari pihak ketiga yg bisa dipercaya, karena dia yg akan menampung duid pinjaman (untuk pembelian "barang fiktif"), yg setelah transaksi akad dilakukan, pihak ketiga tersebut dapat mentransfer ke ane. Dan ane yg akan mencicil ke bank B senilai sisa over kredit bank A + tambahan plafon.

Jujur aja, system ginian pertama kali ane dengar, mohon petunjuk dan saran subes2 di sini apakah ini bisa merugikan ane dan pihak ketiga (ane sedang nyari sodara/temen ane).
0
92
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kongkow Account Officer
Kongkow Account Officer
35Thread75Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.