jhonthor501Avatar border
TS
jhonthor501
Jaksa Agung Angkat Tangan Saat Ditanya soal Kasus Ferdy Sambo


Jaksa Agung ST Burhanudin mengangkat tangan saat awak media menanyakan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini terjadi usai dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

Sumber


Dulu Ferdy Sambo Penjarakan Kuli Bangunan di Kasus Kebakaran Kejagung, Kini Sang Jenderal Tersangka Pembunuhan

Quote:


Masih ingat dulu Ferdy Sambo penjarakan kuli bangunan?

Ferdy Sambo menangani sejumlah kasus besar pada tahun 2020.

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, kuli bangunan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Bak karma, kini sang jenderal bintang dua menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan publik usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, masa lalu pria yang diduga sebagai dalang dari tewasnya ajudan Putri Candrawathi itu pun saat ini kembali diungkit.

Salah satu di antaranya adalah kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo sebelum kasus kematian Brigadir J mencuat.

Kebakaran Kejagung

Salah satunya adalah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada saat itu, Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Dia pun sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut dan menetapkan 8 pekerja bangunan sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini pun kembali menjadi sorotan, karena kebakaran terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra.

Apalagi, kasus ini juga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari gelar perkara yang diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020 ini, sebanyak 8 kuli bangunan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah T, H, S, K sebagai kuli bangunan, IS sebagai pemasang wallpaper, UAM sebagai mandor, R sebagai vendor, dan terakhir NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejagung.
Sumber


5 Tukang Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Kebakaran Kejagung, Mandor Bebas




Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 2020. Ada 6 terdakwa dalam kasus ini, 5 terdakwa yang sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya divonis bebas.
Hal tersebut disampaikan pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, yang juga hakim anggota dalam perkara ini. Putusan tersebut diketok pada Senin (26/7/2021).

Adapun 5 terdakwa para tukang itu di antaranya Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat divonis 1 tahun. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

"Atas nama terdakwa Imam Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Sudrajat dengan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Suharno, saat dihubungi detikcom.

"Atas nama Terdakwa 1. Sahrul Karim, bersama-sama dengan Terdakwa 2. Karta, Terdakwa 3. Tarno dan Terdakwa 4. Halim pada intinya terbukti sebagaimana yang terdakwa Imam Sudrajat, dengan pidana 1 tahun," ungkapnya.

Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Elfian.

"Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir yang amarnya pada pokoknya mengadili, menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal, dua membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan seterusnya," ungkapnya.

Suharno mengatakan terdakwa Uti Abdul Munir dibebaskan karena pertimbangannya sudah memberikan peringatan ke anak buahnya untuk berhati-hati dalam pekerjaannya. Selain itu, dia tidak ada di tempat.

"Bukan yang meringankan, karena pada intinya dia sudah memberikan peringatan, memberikan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan dia tidak ada di tempat," ujarnya.

Putusan itu diketok oleh hakim yang diketuai Elfian, dengan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang terkait kasus kebakaran gedung Kejagung, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Gedung Kejagung yang Terbakar
Jaksa menguraikan kelima tukang, yakni Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Imam Sudrajat, merokok saat bekerja. Jaksa membeberkan empat tukang merokok saat makan siang pada pukul 12.15 WIB.

"Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 WIB, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merek Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Cokelat 76 Filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4).

Sementara itu, satu terdakwa lain yang merupakan mandor, Uti Abdul Munir, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Tiga tersangka baru dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

"Ada tiga (tersangka baru). Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Ferdy Sambo, kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Kebakaran Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian, yakni ketika ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

"Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal," kata Sambo.

"Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," tambahnya.
Sumber


Aiman Uji Cairan "Top Clean"


JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyebab kebakaran hebat yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu telah ditemukan.
Kepolisian menyebut kebakaran bukan disebabkan faktor kesengajaan, melainkan kelalaian. Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, ada lima pekerja bangunan yang merokok saat sedang melakukan renovasi di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung.

Akibatnya, sisa puntung rokok ini memicu api yang lantas menjalar merata di seluruh gedung. Lalu apa yang menyebabkan kobaran api membesar dengan cepat?

Polisi mengungkap adanya akseleran berupa cairan pembersih lantai dengan merk "Top Clean" yang terdapat di seluruh lantai. Benarkah demikian? 

Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mencoba mencari lokasi penjualan cairan pembersih "Top Clean". Dalam pencariannya, ia mendapati salah satu toko yang sempat menjual "Top Clean" sebelum akhirnya ditarik peredarannya.

Lantas apa yang ia dapatkan? Dalam wawancaranya dengan salah seorang penjual, Aiman menemukan fakta bahwa cairan pembersih ini banyak dibeli di sejumlah perkantoran di Jakarta.

Tak henti di sini, Aiman juga menguji cairan pembersih ini dengan melakukan pembakaran. Apakah cairan ini mudah terbakar atau sebaliknya, susah terbakar.
Sumber

Hasil uji Aiman cairan pembersih "Top Clean" susah terbakar.

Serta..

CCTV di Kejaksaan Agung HILANG setelah kebakaran.
Sumber
Sumber


Jampidum Bicara Parameter Tuntutan Istri Sambo: Tapi Saya Tak Mungkin Cerita




Jakarta - Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hukuman delapan tahun penjara. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan ada parameter yang digunakan jaksa hingga menuntut Putri 8 tahun penjara.
"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Kendati demikian, Fadil enggan membeberkan parameter penuntutan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri itu sudah didasari alat bukti dan fakta persidangan.

"Kenapa delapan tahun? Itu ada parameternya dari jaksa, saya nggak mungkin cerita dong parameternya apa, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti dan peran orang itu," tuturnya.

Fadil pun meminta tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini tidak dijadikan polemik. Sebab, proses persidangan belum selesai.

"Jadi saya mohonlah, ini belum selesai, sidang belum selesai, masih ada pleidoi dan putusan. Kita lihat nanti pleidoinya seperti apa, siapa tahu pleidoi dia minta dibebaskan, pasti namanya pembela minta perkara ini dibebaskan tapi jaksa sudah pembuktian pasti jaksa mengatakan terbukti," papar Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga menyampaikan bahwa berapa lama hukuman untuk para terdakwa ada di tangan hakim. Jika tidak yakin akan tuntutan jaksa, lanjutnya, hakim bisa memvonis sesuai dengan keyakinan mereka.

"Nanti hakim sebagai yang menengahi perkara ini dia mempunyai pemikiran namun hakim terikat oleh surat dakwaan jaksa, hakim membuktikan tidak boleh lepas dari surat dakwaan jaksa. Lalu ketika hakim itu tidak yakin dengan tuntutan jaksa, dia bisa... bisa bebas, bisa lebih tinggi dari tuntutan atau lebih rendah. Biarkan hakim berpikir jernih," ungkap dia.
Sumber



Quote:
muhamad.hanif.2Avatar border
GEMPAL00Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.