billynsAvatar border
TS
billyns
Menkes Buka-bukaan soal Izin Praktik Dokter, 'Setoran' hingga Abuse of Power
https://health.detik.com/berita-deti...power?single=1

Menkes Buka-bukaan soal Izin Praktik Dokter, 'Setoran' hingga Abuse of Power

Draft RUU Kesehatan masih dibahas di Badan Legislatif, tetapi pro-kontra soal kemunculannya gaduh dipersoalkan sejak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyinggung ruwetnya izin praktik dokter. Masih belum jelas berapa pasal UU Kesehatan yang kemudian dihapus, direvisi, maupun digantikan dengan adanya RUU Omnibus Law, Menkes berulang kali mengaku belum mendapatkan draft resmi.
Kembali soal izin praktik dokter, sebelum seorang dokter mendapatkan surat izin praktik dari Dinas Kesehatan, dirinya harus mengantongi rekomendasi organisasi profesi. Kata Menkes, tahapan ini beberapa kali menyulitkan dokter.
"Nomor satu, beberapa teman-teman itu merasa sulit masuk rekomendasi kalau misalnya harus saingan dengan anaknya dari senior yang memberikan rekomendasi di sana, itu saya terima laporannya," beber Menkes dalam Forum Komunikasi @IDIWilRiau, Minggu (29/1/2023).
"Nomor dua, ada beberapa spesialis, yang susah mendapatkan rekomendasi masuk ke daerah-daerah tertentu walaupun dokter spesialisnya kurang, karena sangat dijaga di sana," lanjut dia.
Hal ketiga yang kemudian disinggung Menkes, ada beberapa dokter yang merasa tak nyaman untuk mendapat rekomendasi lantaran perlu 'setoran'. Setoran dana disebutnya masuk ke organisasi profesi.
Sulitnya dapat 'jatah dokter' kemudian juga dilaporkan di beberapa wilayah. Rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat disebut tak bisa terlalu banyak 'turun tangan' imbas perilaku abuse of power lantaran ada ancaman.
Menkes terang-terangan menyebut informasi demikian diakhiri dengan titipan permintaan tolong merahasiakan sumber. Artinya, yang bersangkutan tak ingin pengakuan itu mengancam kariernya ke depan.
"Memang selalu mereka tutup dengan bapak wanti-wanti, bapak jangan ngomong kemana-mana nama saya siapa, jadi pelaku abusive ini memang melibatkan pengancaman sehingga akan sulit kita kalau cari, seperti kentut, bau, tapi nggak ada yang ngaku," terang dia.

Soal Setoran
"Ada beberapa dokter yang merasa tidak nyaman, karena kalau mau dikasih rekomendasi itu harus ada janji sama orangnya, ke atas, yang masuk ke grup, jadi itu ada beberapa profesi dokter spesialis yang sangat cukup konsisten. Saya merasa kurang nyaman pak, karena kalau saya minta rekomendasi, rekomendasi itu ada kaitannya saya ada setoran tertentu, yang masuk ke atas, nanti didistribusikan ke kelompok organisasi profesi tersebut," sebutnya.
Tidak jelas maksud kucuran dana ke 'atas' yang disebut Menkes. Menkes tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara soal pengancaman yang datang ke Dinkes, Menkes menyebut hal itu tentu menghambat kebutuhan nakes di RS daerah.
"Ada ancaman bahwa kita tidak memberikan rekomendasi for whatever reason kepala dinas kesehatan dan RSUD merasa butuh, mereka keras-kerasan diancam, diboikot, kalau misalnya tetap memasukkan dokter-dokter sesuai kebutuhan RS di daerahnya, itu satu sisi," sambung dia.
Menkes menyebut pandangan berbeda ia dapatkan dari sisi organisasi profesi. Soal RUU Kesehatan, mereka khawatir jika ada rencana menghilangkan rekomendasi izin praktik, yang artinya tidak ada pengawasan soal etik dan kompetensi dokter untuk keselamatan nyawa pasien.
"Nah melihat ada dua kelompok ini di mata saya, saya sebagai pemerintah setuju bahwa dokter yang masuk itu etichalnya terjaga, nggak ada perbedaan di sana, cuma yang saya sampaikan adalah harusnya itu tidak dilakukan on personal basis, satu per satu approval, itu yang harus dilakukan berdasarkan sistem yang terstruktur, terbuka, transparan," desak Menkes.
Hal ini menurutnya bisa menghilangkan perlakuan sewenang-wenang karena kekuasaan. Ke depan, butuh sistem yang bisa mengatur etik dipantau seluruh pihak, orang-orang yang dinilai 'tidak kompeten' atau tidak melakukan praktik sebagaimana mestinya bisa dimasukkan dalam kategori blacklist.
"Jadi instead of setiap kali orang minta izin satu persatu harus ada deal dengan orang per orang, saya sebenarnya lebih seneng ya udah kalau misalnya teman-teman nih di Riau, oke harus kita kasih wewenang IDI Riau boleh secara transparan bikin mekanisme orang yang nggak ethical itu seperti apa, ada komite etiknya, kompetensinya, kalau orang tidak masuk tidak lolos, boleh dilakukan meetingnya seminggu sekali, sebulan sekali, tiga bulan sekali lakukan, begitu dia gak lolos, masukin ke blacklist," tutur Menkes.
Daftar blacklist tersebut nantinya diberikan ke pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi acuan dokter mana saja yang tidak bisa berpraktik. Sementara dokter di luar daftar blacklist, diizinkan untuk langsung berpraktik tanpa perlu rekomendasi.
Menkes meyakini cara ini bisa mengatasi adanya perilaku penyalahgunaan kekuasaan, negosiasi rekomendasi yang selama ini disebutnya berjalan dalam proses pemberian izin praktik dokter.
"Sekali lagi kita setuju harus ada peran dari rekomendasi etik dan kompetensi tapi hindari perilaku abuse of power dengan membuat ini menjadi sistem yg terstruktur sistem yang terbuka, sistem yg adil transparan sehingga dengan demikian orang yg masuk, tau dia masuk, dan dia tidak akan dikasih, pemerintah akan mengikuti rekomendasi dari organisasi profesi, kalau tidak masuk dia tidak masuk, tapi jadinya tidak perlu lagi dapat approval satu per satu yang bisa membuka celah abuse of power tadi," tutup dia.
---

jasnya putih, dalamnya 'hitam'...
hhendryzAvatar border
nomoreliesAvatar border
BALI999Avatar border
BALI999 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.