boristampAvatar border
TS
boristamp
Melanggar Isi Surat Pernyataan Penyelesaian Utang di Polisi Bisakah Dipidanakan?


Selamat Sore bapak Boris Tampubolon, saya minta bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dimana saya ingin tanya permasalahan hukum yang sedang saya hadapi. Jadi begini, saya seorang pengusaha dan sedang ada utang ke teman saya sebut saja A yang nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi sekaligus sesuai isi kesepakatan karena memang usaha saya sedang sulit. Tapi A minta agar utang saya tersebut dibayarkan sekaligus. Akhirnya A menyuruh saya membuat surat pernyataan utang, isinya saya akan membayar secara dicicil namun bila cicilan saya terlambat maka saya siap dipidanakan. Surat itu nantinya akan A serahkan ke polisi bila saya tidak mampu membayar sesuai surat pernyataan. Pertanyaan saya apa kah bisa saya dipidanakan jika melaggar pernyataan itu? Mohon bantuannya. –Yoppy Teo, Surabaya-


Jawaban:
[table][tr][td]Intisari:
Bila ini murni utang-piutang maka anda tidak bisa dipidanakan
[/td]
[/tr]
[/table]

Meski anda sudah membuat pernyataan yang isinya siap dipidanakan bila tidak mampu melunasi utang, namun secara hukum, tidak serta merta membuat anda bisa dipidanakan.

Seseorang bisa dipidana bila memang bisa dibuktikan ada niat jahatnya untuk menipu sebelum perjanjian ditandatangani.

Selama masalah anda ini adalah karena anda tidak/belum mampu membayar utang sesuai kesepakatan, karena situasi ekonomi yang sedang tidak baik, maka itu murni masalah perdata utang-piutang atau wanprestasi. Bukan masalah pidana.

Sehingga, karena ini masalah perdata, maka tidak bisa dipidanakan.

Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 19...Baca Selengkapnya..


0
419
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.