Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papahku08Avatar border
TS
papahku08
Korban DNA Pro Menyayangkan Tuntutan Jaksa!
Korban DNA Pro Menyayangkan Tuntutan Jaksa!SUMBER

Putusan bagi para terdakwa dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro ternyata menuai ketidakpuasan dari para korban robot bodong tersebut. Hal itu disebabkan karena tuntutan yang dibacakan terhadap para terdakwa dianggap “ringan” oleh para korban DNA Pro ini.
  Hal tersebut juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari para korban robot bodong yang berjumlah sekitar 300 orang. Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum mengatakan pada hari Kamis 12 Januari kemarin bahwa dirinya menyayangkan tuntutan yang dirasa ringan dari Jaksa Penuntut Umum karena dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Kuasa hukum mengharapkan agar terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp10 miliar.
  Pada artikel mengenai DNA Pro sebelumnya, WikiFX telah membahas mengenai hukuman yang diterima oleh para terdakwa kasus robot bodong DNA Pro ini, seperti yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung yakni terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida. Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan denda bagi masing-masing terdakwa sebesar Rp4 miliar.
  Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pernyataan terhadap 4 orang terdakwa lain yakni Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian diberikan tuntutan penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp2 miliar bagi masing-masing terdakwa. Para terdakwa diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.
  Broker Bodong Yang Digunakan Robot Bodong DNA Pro
  Robot bodong DNA Pro ini telah ditawarkan oleh para pelaku sejak tahun 2020 lalu dengan penawaran paket investasi yang bisa dimulai dari deposit sebesar $600 hingga $50.000. Dana yang digunakan oleh para nasabah tersebut oleh para pelaku dikatakan “ditradingkan” menggunakan robot bodong DNA Pro dan hanya dapat digunakan pada suatu broker tertentu. Proses trading yang pelaku sampaikan dilakukan pada XAUUSD atau instrumen gold dengan iming-iming profit sebesar 1% yang didapat setiap harinya atau profit sebesar 25% yang bisa diperoleh dalam sebulan. Selain itu seperti skema robot bodong lain menggunakan sistem MLM atau member get member.
  Robot DNA Pro ini adalah robot yang janggal karena hanya dapat digunakan pada 1 broker forex saja yaitu Alfa Success Corp. Untuk data selengkapnya dari broker forex ini dapat Anda cek langsung pada aplikasi dan juga website WikiFX.
Korban DNA Pro Menyayangkan Tuntutan Jaksa!

  Pada kolom broker yang ada di website dan aplikasi WikiFXterdapat skor dari 0 hingga 10. Semakin tinggi skor tersebut maka semakin dapat diandalkan broker tersebut. Alfa Success Corp disini memiliki skor 1.33/10 yang berarti broker ini memiliki angka yang baik untuk dipertimbangkan sebagai partner investasi Anda. Sebanyak lebih dari 20 paparan negatif juga telah diterima oleh WikiFX terkait broker forex ini.WikiFX menghimbau untuk menghindari broker ini dan segera Anda jauhi!
0
150
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
ForexKASKUS Official
19.6KThread3.9KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.